TEMPO.CO, Makassar - Mahkamah Konstitusi akan membacakan keputusan sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Luwu Kamis, 30 Oktober 2013 besok.
Syahrir Cakkari, pengacara pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak sebagai pihak penggugat, menyatakan optimistis permohonannya akan dikabulkan sehingga pilkada Luwu akan kembali digelar. "Secara hukum kami yakin permohonan dikabulkan dengan permintaan pemungutan suara ulang di semua TPS di Kabupaten Luwu," kata Syahrir, Selasa, 29 Oktober 2013.
Dia berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi cermat dan adil dalam mempertimbangkan seluruh materi gugatan yang telah dibuktikan di dalam persidangan. "Selebihnya kami serahkan ke MK. Sebab, persidangan ini adalah proses akhir dari segalanya," ujar Syahrir.
Ashar Mustamin Toputiri, juru bicara pasangan Andi Mudzakkar-Amru Saher juga menyatakan optimismenya. Sekretaris Partai Golkar Luwu itu sangat yakin MK akan menolak seluruh permohonan gugatan Basmin-Syukur. "Tim di Luwu sudah mempersiapkan penyambutan bagi Mudzakkar-Amru dari Jakarta setelah dinyatakan sebagai pemenang yang sah," kata Ashar.
Komisi Pemilihan Umum Luwu menetapkan Mudzakkar-Amru sebagai peraih suara terbanyak dari tiga kandidat yang ikut bertarung dalam pilkada Luwu. Namun selisih perolehan suara Mudzakkar dan Basmin-Syukur tidak terlampau jauh. Adapun pasangan Basri Suli-Thomas Toba, yang berada di urutan ketiga, memilih tidak menggugat ke MK.
Pada penyampaian bukti-bukti pelanggaran yang dibacakan pihak Basmin-Syukur dalam persidangan, Mudzakkar yang merupakan calon inkumben dituding memanfaatkan jabatannya untuk mengerahkan pegawai pemerintahan. Selain itu, pemecatan Ketua KPU Luwu Andi Padellang oleh Dewan Kehormatan Pemilihan Umum dinilai sebagai salah satu indikasi terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
KPU Luwu melalui pegacaranya, Mappinawang, sudah menjelaskan semuanya dalam agenda materi pembelaan yang digelar di MK pekan lalu. Menurut Ashar, KPU membantah melakukan pelanggaran dengan meloloskan pasangan Basri-Thomas yang dianggap tidak memenuhi persyaratan berkas. Bahkan, kata dia, Andi Padellang, Ketua KPU Luwu nonaktif juga sudah menjelaskan duduk persoalannya.
"Kalau mengenai tuduhan adanya mobilisasi PNS, itu sama sekali tidak ada. Justru para pegawai ini bergerak secara individu. Jauh hari, Mudzakkar sebagai bupati telah mengeluarkan surat imbauan," ujar Ashar.
IRFAN ABDUL GANI
Baca juga:
Satu Ekor Kuda Prabowo Seharga Rp 3 Miliar
Para Politikus Ini Dapat Mobil dari Suami Airin
Djoko Pekik: Korban 1965 Diperlakukan Tidak Adil
Prabowo: Saya Pendekar Siap Mati