TEMPO.CO, Pontianak-Tersangka Edi Hartono dan M Izhar Hariadi telah menjalani proses penyidikan di Badan Narkotika Nasional di Jakarta. Dua pelaku penyelundup narkoba dengan barang bukti lima kilogram sabu dan sembilan ribu butir ekstasi tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa 29 Oktober 2013.
Penyidikan oleh BNN terhadap dua tersangka yang ditangkap Juli lalu, untuk mendalami rantai jaringan penyelundupan narkotika dari perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Entikong, Kalimantan Barat. Edi Hartono, warga Jalan Ujung Pandang, Gang Selat Makasar, Pontianak Kota, merupakan residivis yang baru keluar dari LP Pontianak pada 2012 lalu.
Sedangkan M Izhar Hariadi alias Fais merupakan pegawai Dinas Perikanan, Unit Karantina Ikan Pelabuhan Pontianak. Fais pernah pula ditahan selama enam bulan untuk kasus yang sama. Jaringannya di perbatasan dimulai saat dia menjadi pegawai Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak, M Nursaitias mengatakan kedua pelaku ini sudah tiga kali melakukan bisnis narkoba yang cukup besar nilainya. Sebelumnya mereka pernah sukses transaksi sebesar Rp 2 milliar. "Izhar dan Edi ketemu waktu di penjara, dan merencanakan untuk bisnis narkoba jika sudah keluar dari LP," katanya.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol Marindup Pakpahan menambahkan, modus mereka berdua berpura-pura membeli dua unit TV LCD 32 inchi dari Kuching dengan memanfaatkan mobil pick-up putih bernopol QKG 3531 milik toko elektronik yang biasa dipakai untuk mengantar barang pembeli melewati Border.
"Izhar beralasan mau cepat beli barang elektronik lain, sedangkan Edi yang membawa narkoba di tasnya, disuruh menumpang pick-up tersebut agar lolos pemeriksaan di Border," katanya.
Pemeriksaan di border tidak terlalu ketat karena pick up tersebut sudah biasa melintas di perbatasan. Setelah lolos dari Border, Edi mengganti mobil Avanza hitam KB 1357 HN dan berencana pulang ke Pontianak.
Petugas BNN RI dan diback-up oleh BNN Kalimantan Barat membuntuti. Setelah sampai di pertigaan Balai Karangan tepatnya di depan travel Aditya, Edi ditangkap, Sabtu (13/7). Sementara untuk tersangka Izhar dua hari kemudian Senin (15/7) ditangkap di kantornya di Pelabuhan Pontianak.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Widodo, menyatakan kedua pelaku ini memang sudah lama bekerja sama dalam peredaran narkoba dari Kucing Malaysia. "Di sana dia ambil narkoba di tempat Pak Dul. Bossnya bernama Acui. Kemudian dibawa ke Kalbar dan diedarkan melalui Ubay," katanya.
ASEANTY PAHLEVI
Baca juga:
Satu Ekor Kuda Prabowo Seharga Rp 3 Miliar
Para Politikus Ini Dapat Mobil dari Suami Airin
Djoko Pekik: Korban 1965 Diperlakukan Tidak Adil
Prabowo: Saya Pendekar Siap Mati