Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Brimob Jaga Hutan Tuban hingga Akhir November  

image-gnews
Sejumlah anggota Gegana Polda Jatim mengamankan mortir yang ditemukan petani di hutan Wonoasri, Patokpicis, Wajak, Malang, Jawa Timur, Jumat (23/3). ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Sejumlah anggota Gegana Polda Jatim mengamankan mortir yang ditemukan petani di hutan Wonoasri, Patokpicis, Wajak, Malang, Jawa Timur, Jumat (23/3). ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Tuban - Sebanyak 20 personel Brimob Polda Jawa Timur masih disiagakan menjaga hutan jati di area Parengan dan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Penjagaan tersebut untuk mengantisipasi aksi penjarahan seperti yang terjadi  pada 6 Oktober 2013 lalu.

Personel Brimob bersenjata lengkap itu dibagi menjadi dua, yakni di Kesatuan Pemangkuan Hutan  Jatirogo dan di kawasan hutan jati Parengan. Sesuai hasil rapat koordinasi antara Perhutani, Bupati Tuban, serta polisi, mereka akan menjaga hutan hingga akhir November.

Kepala Kesatuan Pemangku Hutan Perhutani Jatirogo, Amas Wijaya, menjelaskan penjagaan hutan dengan melibatkan Brimob merupakan upaya meredam aksi penjarahan massal yang kemungkinan masih bisa terjadi. Polisi hutan ikut membantu pengamanan sekaligus sosialisasi program-program Perhutani ke masyarakat. "Pelan-pelan mulai kondusif," kata Amas, Rabu, 30 Oktober 2013.

Menurut Amas, anggota Brimob dilibatkan karena keterbatasan fasilitas pengamanan milik polisi hutan. Salah satunya, polisi hutan dilarang memegang senjata api sejak 2009 lalu. Dengan demikian, pelibatan personel kepolisian untuk menjaga hutan sebagai bagian dari pelaksanaan koordinasi di lapangan.

Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat, mengatakan masih menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka pembalakan. Tiga orang tersebut sebagai pelaku utama dan dianggap menjadi penggerak pembalakan liar selama tiga tahun terakhir. "Proses pemberkasannya segera selesai," kata dia.

Tiga pembalak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Parto Sakiran, 45 tahun; Darkum (34), dan Sunoto (34). Ketiganya kini masih ditahan di Polres Tuban. "Mereka penggerak massa," kata Wahyu.

Aksi Parto Sakiran dan kawan-kawan pada 6 Oktober lalu berlangsung cepat. Dalam waktu  1,5 jam mereka bisa menebang 80 pohon yang rata-rata berusia 60 tahun. Penjarahan berhasil dihentikan polisi. Tiga penggerak massa dilumpuhkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat penjarahan itu, Perhutani Tuban mengalami kerugian Rp 15 miliar. Kerugian meliputi kehilangan 18.600 pohon yang tersebar di area hutan seluas 60 hektare, yang terjadi sejak September 2012 hingga September 2013.

SUJATMIKO


Topik Terhangat:
Prabowo Subianto | FPI Geruduk Lurah Susan | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten | Suap Akil Mochtar

Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Pengedar Foto Bugil Polwan Lampung Mantan Pacar 
Heru Sulastyano Ditangkap di Rumah Istri Mudanya? 
Ayah Korban Kasus Video SMP 4: Anak Saya Ketakutan 
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

9 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Ilustrasi Polwan. TEMPO/Ifa Nahdi
Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.


Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polda Jawa Timur menitipkan seekor anakan komodo (varanus komodoensis) dan satwa lain ke BKSDA Jawa Timur, Jumat, 29 Maret 2019. Satwa dilindungi ini disita dari komplotan penyelundup yang ditangkap polisi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online


BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

Vanessa Angel berfoto saat menikmati liburannya di The Sakala Resort Bali. Vanessa Angel memulai karier di dunia hiburan sejak tahun 2008. Instagram/vanessaangelofficial
BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.