TEMPO.CO, Semarang - Brigadir Satu Rahmat Sutopo, anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda uang Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 30 Oktober 2013.
"Terdakwa terbukti memakai dan mengedarkan narkotik, melanggar Pasal 114 ayat (1) tentang Pengedaran dan Jual-Beli Narkotik, Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," kata jaksa penuntut, Gandara.
Rahmat adalah pengantar sabu pesanan mantan Komandan Pangkalan TNI AL Semarang, Kolonel Laut Antar Setyabudi. Dia tertangkap tangan oleh petugas Badan Narkotika Nasional pada 29 April 2013. Penangkapan dilakukan saat dia keluar dari lobi Hotel Ciputra Simpanglima, Semarang. Saat itu, Rahmat baru saja menyerahkan paket sabu 0,8 gram, pesanan Kolonel Antar Setyabudi, di kamar 1033 Hotel Ciputra.
Pada persidangan dengan majelis hakim yang sama, jaksa juga menuntut Mahesa Rahya Soha yang merupakan pacar Rahmat. Mahesa dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan. Keterlibatan Mahesa dalam kasus ini, selain sebagai pemakai, juga melakukan pemufakatan jahat dan memberikan fasilitas kepada Rahmat Sutopo, yakni menakar dan menyimpan sabu di tempat kosnya.
Ketua majelis hakim, Ifa Sudewi, mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada 11 November dengan agenda pembelaan terdakwa.
SOHIRIN
Topik Terhangat:
Prabowo Subianto | FPI Geruduk Lurah Susan | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten | Suap Akil Mochtar
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Pengedar Foto Bugil Polwan Lampung Mantan Pacar
Heru Sulastyano Ditangkap di Rumah Istri Mudanya?
Ayah Korban Kasus Video SMP 4: Anak Saya Ketakutan
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah