TEMPO.CO, Bandung - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Demokrat, Teuku Ihsan Hinda, didakwa melakukan korupsi dana hibah untuk pembangunan masjid. Proyek Masjid Roudlatul Jannah itu berada di Perumahan Griya Cikarang, Bekasi. Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Selasa, 29 Oktober 2013.
Jaksa penuntut menyebut Ihsan menggangsir duit hibah Rp 625 juta dari total dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bekasi 2011-2012 untuk masjid Rp 1,25 miliar. "Terdakwa secara melawan hukum telah memotong dana hibah untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain," ujar jaksa penuntut Febi Andrian.
Kasus itu bernula pada 2010 lalu ketika Ketua Panitia Pembangunan Masjid Roudlatul, Syarifudin, meminta Ihsan membantu mencari dana ke Bupati Bekasi. Syarifudin mempercayai aspirasi Ihsan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Partai Demokrat yang juga warga Graha Cikarang.
Oleh terdakwa, kata jaksa Febi, dana aspirasi akan dipotong. Syarifudin menjawab kalau bisa jangan dipotong karena pembangunan masjid butuh dana besar. Sekitar Maret 2011, Ihsan menyuruh Syarifudin agar membuat proposal. Ihsan menyarankan agar nilai proposal disesuaikan dengan anggaran dana aspirasi Dewan sekitar Rp 400 juta. Syarifudin lantas membuat proposal dengan rancangan anggaran biaya Rp 500 juta per tanggal 10 Agustus 2011.
Proposal lalu diserahkan kepada Ihsan untuk diteruskan kepada Bupati. Dalam proposal tak lupa dicantumkan nama lengkap Ihsan sebagai salah satu panitia. Selang sebulan, sekitar September, Ihsan mengontak Syarifudin agar mendatangi Kantor Bidang Kesra Kabupaten Bekasi untuk pemberkasan dan melengkapi proposal.
Pada 21 Oktober, pemerintah Bekasi dan Syarifudin selaku Panitia Pembangunan Masjid Roudllatul membuat nota perjanjian hibah senilai Rp 400 juta yang akan dicairkan bertahap. Lalu pada 28 Oktober, kuasa bendahara umum Bekasi pun memerintahkan transfer duit hibah tahap I Rp 160 juta dari rekening Kas Pemkab Bekasi ke rekening Panitia Roudlatul Jannah di Bank Jabar Banten.
Pada hari itu juga, Ihsan mengabari Syarifudin bahwa dana hibah untuk Roudlatul sudah bisa dicairkan. Terdakwa juga meminta Syarifudin untuk mengecek rekening panitia di bank. Sekitar akhir Oktober itu pula, Syarifudin disaksikan Rosadi lantas melakukan penarikan duit hibah Rp 100 juta. Lalu belakangan Syarifudin membagi duit penarikan pertama itu menjadi Rp 80 juta dan Rp 20 juta.
"Sebesar Rp 80 juta diberikan kepada Suparman untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Teuku Ihsan Hinda. Sedangkan sisanya Rp 20 juta dibelikan bahan-bahan material pembangunan masjid," kata Febi. Pada November, Syarifudin kembali melakukan penarikan duit Rp 50 juta untuk keperluan masjid sehingga di rekening panitia tersisa Rp 10 juta.
"Setelah membuat pertanggungjawaban penggunaan dana Rp 160 juta, Syarifudin mengajukan permohonan pencairan dana hibah tahap II kepada Bupati pada 13 November 2011," kata Febi. Seperti yang pertama, saat duit hibah tahap II Rp 240 juta ditransfer pemerintah ke rekening Panitia Roudlatul, Ihsan mengabari dan meminta Syarifudin segera ke bank pada medio Desember.
"Saksi Syarifudin dan Rosadi lalu melakukan penarikan Rp 100 juta dan kemudian diserahkan semua kepada Suparman untuk diserahkan lagi kepada terdakwa,"kata Febi. Beberapa hari kemudian, Syarifudin menarik sisa uang dalam rekening Panitia Rp 150 juta. "Rp 20 juta diserahkan kepada terdakwa di lantai dua rumahnya di Graha Cikarang, sedangkan sisanya digunakan pembangunan mesjid."
Pada akhir Desember 2011, Ihsan kembali mengabari Syarifudin bahwa Panitia Roudlatul kembali mendapat hibah tahap III sebedar Rp 500 juta dari APBD Kabupaten Bekasi. Dia meminta agar Syarifudin segera mengecek rekening panitia di bank. "Syarifudin dan Rosadi lalu masing-masing menarik uang hingga total Rp 200 juta. Lalu diberikan kepada Suparman untuk diserahkan kepada terdakwa," kata Febi.
Pada awal Januari 2012, Syarifudin kembali mengambil duit asal hibah Rp 200 juta dari rekening Panitia Roudlatul di Bank Jabar Banten Cikarang. Sebagian, Rp 150 juta, diserahkan kepada bendahara panitia dan dibelikan material masjid. "Rp 50 juta diserahkan sendiri oleh Syarifudin kepada terdakwa di rumah terdakwa," ujar Febi.
Pada 20 Januari 2012, Syarifudin selaku Ketua Panitia Roudlatul kembali mengajukan proposal bantuan pembangunan masjid kepada Bupati Bekasi sebesar Rp 500 juta. Namun, proposal baru dikabulkan 11 bulan kemudian, pada Desember 2012 dengan nilai Rp 350 juta. Lagi, terdakwa Ihsan mengabari Syarifudin bahwa duit hibah tahap IV ini siap dicairkan panitia.
Syarifudin lalu melakukan penarikan Rp 200 juta pada 2 Januari 2013. Petang harinya ia balas mengontak Ihsan. "Ini uang sudah saya tarik. Kemudian di rumahnya, saksi Syarifudin langsung menyerahkan uang hibah Rp 175 juta kepada terdakwa," kata Febi. Adapun sisa Rp 25 juta belakangan digunakan untuk membeli bahan material pembangunan masjid.
Usai dakwaan dibacakan, terdakwa Teuku Ihsan sempat membantah tudingan jaksa ke hadapan Majelis Hakim. "Itu bohong semua," sergah Ihsan. Namun, Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto langsung menghentikan terdakwa. Ia meminta terdakwa menyampaikan bantahan pada waktunya, yakni saat agenda sidang pleidoi. "Nanti akan ada sidang pemeriksaan dulu,"kata dia.
ERICK P. HARDI
Topik Terhangat:
Prabowo Subianto | FPI Geruduk Lurah Susan | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten | Suap Akil Mochtar
Berita Terpopuler:
Taktik Pius Mendekati Prabowo Subianto
Aksi Mengusik Lurah Susan, FPI Beri Contoh Buruk
Mendagri Tak Tahu FPI Mulai Mengusik Lurah Susan
Rekam Jejak Prabowo 24 Tahun Jadi Tentara
Ada Landasan Helikopter di Rumah Mewah Prabowo
Ini Cerita Prabowo Kenapa Trauma pada Pers