TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkejut dengan ditangkapnya Kepala Sub-Direktorat Ekspor Heru Sulastyono oleh kepolisian terkait kasus gratifikasi. "Bisa dibilang kami terkejut karena baru pertama kali terjadi penangkapan," ujar juru bicara Bea-Cukai, Haryo Limanseto di kantornya, Rabu, 30 Oktober 2013.
Senin, 29 Oktober 2013, kepolisian mencokok petinggi Bea-Cukai Heru Sulastyono. Ia ditahan dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp 11 miliar dalam proses ekspor-impor. Polisi juga menangkap Heru dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Haryo menyatakan, pihak Bea-Cukai akan mendalami kasus Heru setelah mendapatkan surat pemberitahuan resmi penangkapan dari kepolisian. "Kami akan dalami dan pelajari, dan akan kami prioritaskan," ucapnya.
Haryo menuturkan, pihaknya tak mau berandai-andai terkait dengan penangkapan Heru. "Kami patuh terhadap asas praduga tak bersalah. Kasusnya sendiri belum sampai ke kami. Dan tentunya laporan dari kepolisian bisa dijadikan sebagai dasar kami mendalami kasus ini."
Terkait dengan budaya pungli yang dilakukan oknum Bea-Cukai di lapangan, Haryo menantang pihak yang merasa diperas oknum untuk segera melapor. "Buktikan dan laporkan saja ke kami. Bea-Cukai juga memiliki unit pengaduan masyarakat dan itu semua kami tindak lanjuti."
Namun, ia mengakui praktek pungli masih ditemukan di lapangan. "Saya yakin masih ada. Tapi kalau terbukti pegawai bersalah melanggar kode etik, dia bisa diberhentikan."
ERWAN HERMAWAN
Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA