TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak delapan calon kepala daerah yang merasa dirugikan oleh putusan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kompak mengadu ke polisi. Mereka juga membentuk forum untuk menguatkan koordinasi di antara mereka.
"Kami datang dari delapan wilayah yang dirugikan oleh Akil Mochtar ketika dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Suryono, Ketua Forum Korban Putusan MK Menggugat, Rabu, 30 Oktober 2013.
Kedelapan wilayah itu adalah Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kota Palembang, Kota Kediri, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kota Waringin Barat, dan Maluku Utara.
Menurut mereka, ada bukti kuat bahwa Akil memainkan putusan MK untuk memenangkan pihak tertentu dalam sengketa pilkada.
MAYA NAWANGWULAN
Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA