TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan laporan gratifikasi yang diterima tiga pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bisa dinaikkan statusnya ke penyelidikan. Akan tetapi, KPK harus melakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Jadi, ada tiga laporan," ujar juru bicara KPK Johan Budi S.P saat memberikan keterangan pers, Rabu, 30 Oktober 2013. Nama-nama para pejabat itu tidak bisa disampaikan, tapi Johan menyebut jabatan beberapa pelapor.
"Jadi, yang melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK adalah direktur yang menerima itu. Ada dari Direktorat Adminstrasi Hukum Umum, seorang kasubdit, dan seorang kepala seksi," katanya.
Sumber Tempo di lingkungan KPK menyebut ada tiga nama yang melapor, yakni Direktur Perdata Lilik Sri Haryanto, Kasubdit Notariat Nur Ali, dan Kepala Seksi Pengangkatan dan Perpindahan Notaris Misgolda.
Laporan disampaikan pada 9 Oktober 2013 lalu. KPK memiliki waktu telaah 30 hari atau hingga 9 November nanti untuk menentukan status laporan tersebut. "Bisa dinaikkan ke penyelidikan jika ada kejanggalan," katanya.
Jika diputuskan laporan mereka masuk gratifikasi, baru akan diputuskan apakah akan dikembalikan ke pihak yang bersangkutan atau disita negara.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA