TEMPO.CO, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman penjara empat bulan kepada dua anggota Front Pembela Islam, yakni Satrio Yuwono, 22 tahun, dan Bayu Agung Wicaksono, 22 tahun, pada Kamis, 31 Oktober 2013. Keduanya merupakan terdakwa dalam bentrok antara FPI dengan warga Sukorejo, Kendal, pada 18 Juli 2013.
Keduanya dijerat pasal kepemilikan senjata tajam. "Menjatuhkan hukuman atas tindak pidana membawa serta memiliki senjata tajam tanpa izin kepada terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara," kata Sukadi, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan, kemarin.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa hukuman tujuh bulan penjara. Dengan demikian, Satrio dan Bayu hanya tinggal menjalani sisa hukuman kurang dari sebulan. Keduanya sudah ditahan sejak 18 Juli 2013.
Fakta persidangan menunjukkan kedua terpidana terbukti membawa senjata tajam berupa pedang dengan panjang 60 sentimeter saat bentrok dengan warga. Bentrok terjadi saat puluhan anggota FPI dari Temanggung, Magelang, dan Yogyakarta datang ke Sukorejo untuk menggelar razia di tempat penjualan kupon judi togel dan lokalisasi. Saat konvoi, satu mobil FPI menabrak sejumlah warga. Seorang di antaranya meninggal dunia sehingga memicu kemarahan warga.
Kuasa hukum terpidana, Muh Sutopo, mengatakan pihaknya menerima putusan itu meski dia menilai majelis hakim gagal membuktikan asal senjata yang dibawa Bayu dan Satrio. "Senjata yang dibawa klien kami adalah pemberian orang lain saat terjadi bentrok," ujarnya.
Vonis untuk terdakwa dari anggota FPI lain, Soni Haryono, akan digelar pada 8 November mendatang. Soni adalah sopir mobil FPI yang menabrak dan menyeret warga hingga akhirnya meninggal saat terjadi bentrok. Dia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
SOHIRIN