TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron mengatakan bahwa lembaganya akan memerintahkan Bawaslu di daerah untuk menindak tegas calon anggota legislatif yang masih bandel memasang baliho. Apalagi, jika baliho itu sudah dibersihkan oleh Satpol PP tapi tetap dipasang kembali.
Bawaslu, kata Daniel, akan bekerja sama dengan pengawas di daerah untuk mendata secara lengkap pelanggaran tesebut. Selain itu Bawaslu juga akan melakukan koordinasi dengan KPU dan pemerintah daerah.
"Jika nanti memang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi paling maksimal adalah pelarangan kampanye," ujar Daniel ketika dihubungi, Rabu, 30 Oktober 2013.
Aturan mengenai sanksi administrasi mengenai alat peraga, menurut Daniel akan dibicarakan dengan Komisi Pemilihan Umum. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang pemilu belum ada aturan mengenai sanksi administrasi tentang alat peraga ini.
"Di situ hanya disebutkan pemerintah daerah dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu berhak mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta pemilu. Tapi belum ada sanksi yang tegas," ujar Daniel.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafiz Gumay mengakui pada saat penyusunan peraturan KPU tentang kampanye legislatif, belum dicantumkan sanksi yang tegas berupa penjatuhan pidana. KPU, kata dia, tidan memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi pidana. KPU dalam hal ini hanya dapat menjatuhkan sanksi administratif.
"Kita beri peringatan dan umumkan mana calon yang tidak tertib, harapannya itu menjadikan sanksi sosial, untuk sanksi penindakan, kami harus berkoordinasi dengan Bawaslu daerah," ujar Hadar.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu beberapa provinsi mengaku kewalahan menertibkan alat peraga Pemilu 2014 yang dipasang calon anggota legislatif. Sejumlah caleg telah ditegur untuk tidak memasang alat peraga di ruang publik. Namun sejumlah caleg memasang kembali alat peraga kampanye di lokasi yang telah dibersihkan Satpol PP.
GALVAN YUDISTIRA
Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA