TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, penetapan Surat Keputusan Gubernur mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tinggal menunggu rekomendasi bupati/wali kota berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan masing-masing daerah. "Kita serahkan pada mekanisme Dewan Pengupahan," kata dia di Bandung, Kamis, 31 Oktober 2013.
Menurut dia, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Upah Minimum itu ditujukan agar kenaikan upah terkendali. Artinya, ada keseimbangan untuk kepentingan dunia usaha dan kepentingan pekerja atau buruh.
Kendati demikian, kata Heryawan, putusan akhir ada pada rekomendasi bupati/wali kota yang berasal dari kesepakatan Dewan Pengupahan masing-masing daerah. "Yang jadi patokan adalah usulan rekomendasi bupati/wali kota, hasil musyawarah yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota," kata dia.
Ketua Dewan Pengupahan Jawa Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko, mengatakan hingga saat ini baru empat daerah dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengirim rekomendasi UMK. "Mudah-mudahan tenggat tanggal 21 November tidak telewati," kata dia pada Tempo, Kamis, 31 Oktober 2013.
Menurut dia, pihaknya kini terus memantau sejumlah daerah yang pembahasan upahnya berpotensi dead-lock. Sejumlah wilayah yang pembahasan upahnya berjalan alot di antaranya Bandung Raya dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan DKI, seperti Bekasi dan Karawang.
Khusus sejumlah daerah yang berbatasan dengan DKI, dia menduga penentuan rekomendasi UMK daerah itu menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi DKI. "UMP DKI itu jadi kunci untuk kabupaten/kota di sekitarnya. Kalau UMP DKI gede, sejumlah daerah itu bisa ikut gede juga upahnya," kata Hening.
Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, mengatakan mayoritas proses pembahasan upah minimum di daerah masih berkutat soal pembahasan besaran komponen untuk menetapkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Di antaranya soal perbedaan penafsiran besaran komponen pengeluaran, seperti transportasi, rumah, listrik, serta gas.
Dia yakin pembahasan upah antara buruh dan pengusaha bakal dead-lock. Penetapan upah bakal bergantung pada keputusan bupati/wali kota. "Tidak mungkin upah dikembalikan pada bipartit karena UMK harus diputuskan," kata Roy.
AHMAD FIKRI
Berita Terpopuler:
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
iPhone 4 Laris Manis di Indocomtech 2013
Punya Rp 60 M, Pejabat Ini Hanya Mengaku Rp 1,2 M
Alma Aini, Bocah Hilang di Monas, Ditemukan
KSAU: Udara Natuna Kini Milik Singapura
Indonesia Tunggu Kepastian Hibah Kapal Selam Rusia