TEMPO.CO, Lamongan - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, hingga kini masih memeriksa Jayin, 41 tahun, pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap di Pasar Kruwul, Kecamatan Turi, Kamis sore, 31 Oktober 2013. “Kami juga masih mengejar pencetak uang palsu tersebut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Lamongan, Ajun Komisaris Polisi Hasran, kepada Tempo, Jumat, 1 November 2013.
Hasran menjelaskan, Polres Lamongan akan berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro, Polres Tuban, dan Polres Blora, Jawa Tengah. Selain karena Jayin merupakan guru yang berstatus pegawai negeri sipil di sebuah sekolah di Blora, pelaku pencetakan juga beroperasi secara berpindah-pindah di kota-kota tersebut. Yayin, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga diduga mengedarkan uang palsu di daerah yang sama.
Aksi Yayin terungkap pada saat menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu ketika hendak berbelanja di toko milik Yakub di Pasar Kruwul. Namun Yakub menolak karena meragukan keaslian uang tersebut. Yakub kemudian melaporkannya ke Kepolisian Sektor Turi. Tak berselang lama, Yayin ditangkap. Polisi menyita uang palsu senilai Rp 2.650.000, yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Di antaranya ditemukan di bawah jok sepeda motor Yayin. Ada pula yang dibuang di toilet dan selokan, tak jauh dari toko tempatnya berbelanja.
Kepada penyidik, Yayin mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pencetak yang biasa beroperasi di sejumlah kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Uang palsu Rp 2 juta ditukar dengan uang asli Rp 500 ribu. Sedangkan pecahan yang diinginkan, apakah Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu, bergantung pada pesanan pembeli. Yayin juga mengaku mengedarkan uang di toko-toko kecil di pasar tradisional.
Yayin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SUJATMIKO