TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Rizal Djibran dan sepupunya, Rifki Thalib, melaporkan Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, ke Kompolnas. Polres Palu dianggap lalai menangani kasus pelecehan seksual keluarga mereka, MR, 9 tahun, hingga meninggal dunia.
"Setelah dari sini, kami akan ke Kompolnas untuk melaporkan penyidik di Polres Palu," ujar Rizal saat memberikan keterangan pers di Komnas PA, Jumat, 1 November 2013.
Menurut dia, ada kelalaian dilakukan Polres Palu karena membiarkan pelaku bebas padahal sudah terbukti melakukan penganiayaan pada korban. "Pertama kali ditangkap, pelaku sudah mengakui dirinya menganiaya korban dengan alasan diminta oleh sang ayah angkat," ujar Rizal. Selain itu, Polres hanya mengenakan Pasal 351 untuk tindak pidana ringan bagi pelaku, padahal korbannya adalah anak-anak.
Kasus ini bermula saat korban datang ke rumah kakaknya, Mardiah, yang merupakan sepupu Rizal dan istri Rifki. Saat itu, korban tidak mau pulang karena takut sering disiksa. Dari situ, Mardiah menemukan luka-luka di tubuh adiknya dan langsung melaporkannya ke Polres Palu, Sulawesi Tengah.
Pada tanggal 30 Agustus, polisi memanggil pelaku, Imsak, yakni pembantu ayah angkat korban, Muhammad Godal. Dalam keterangan pelaku saat itu diketahui Imsak melakukan penganiayaan pada MR karena diminta oleh ayah angkat.
Anehnya, menurut Rifki Thalib, polisi tidak menahan Imsak karena mendapat jaminan lisan dari Godal. Setelah itu, pada 16 September 2013, Rifki dikabari pihak sekolah MR dijemput Imsak. Rifki langsung melaporkan pada polres, tapi pihak polres hanya menelepon Godal dan sama sekali tidak melakukan pencarian ke lapangan. Selama dua hari MR hilang, polisi hanya menelepon Godal untuk mencari tahu keberadaan anak angkatnya.
Selang dua hari kemudian, Rifki mendapat telepon dari pihak sekolah yang mengatakan bahwa MR sudah ditemukan dan dibawa ke RS Bhayangkara Palu. "Saat itulah, polres baru menganggap serius kasus ini," ujar Rifki. Saat ini, Imsak masih buron dan ayah angkat korban masih berstatus sebagai saksi.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya akan meminta gelar perkara kasus ini dilakukan di Mabes Polri. "Ini semua karena Polres Palu tidak becus menangani kasus ini hingga menyebabkan korban meninggal," kata Arist.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Adiguna Sutowo Pernah Menembak Kepala Penagih Bill
Sejarah Kelam Adiguna di Malam Tahun Baru 2005
Buruh Bentrok dengan Ormas, 10 Orang Terluka
Rumah Mewah Heru Sulastyono Bertebaran di Serpong
Perusakan Rumah, Sopir Adiguna Sutowo Tersangka