TEMPO.CO, Pekanbaru - Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru hingga kini terus mengembangkan penyelidikan kasus peredaran narkoba dari balik penjara setelah menangkap AF, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pekanbaru. ”Kami akan berkordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Pekanbaru,” kata Kepala Unit Narkoba Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Sihol Sitinjak kepada wartawan, Jumat, 1 November 2013.
Menurut Sihol, AF tertangkap tangan membawa sabu saat keluar dari LP, pada Kamis dinihari, 31 Oktober 2013, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menyita sabu 2,5 gram yang disimpan dalam kotak rokok. AF mengaku akan menjual sabu tersebut kepada seorang pemesan. Adapun sabu tersebut milik AR, warga Aceh, yang juga narapidana penghuni Blok D LP Pekanbaru.
AF baru enam bulan bertugas di LP Pekanbaru. Sebelumnya AF bertugas di LP Bengkalis. AF mengaku mengenal AR sudah enam bulan. AF kerap diberi sabu oleh AR secara gratis. "Saya juga pemakai," ujar AF saat ditemui Tempo di Polresta Pekanbaru.
Atas kemurahan hati AR, maka AF bersedia menjadi kurir AR untuk memuluskan penjualan sabu ke luar LP. Namun, AF mengaku baru pertama kali membawa sabu keluar LP untuk dijual.
Sihol mengatakan AR akan diperiksa untuk mengungkap jaringan perdangan sabu dari dalam penjara, termasuk mencari tahu siapa pembeli yang berada di luar penjara.
RIYAN NOFITRA