TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Konstitusi memilih Hamdan Zoelva sebagai pengganti Ketua MK, Akil Mochtar, Jumat, 1 November 2013. Ia mendapatkan lima suara, sedangkan Arif Hidayat mendapat tiga suara.
Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap pemilihan di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak. Majelis Kehormatan MK memutuskan Akil melanggar kode etik dan memberhentikan Akil secara tidak hormat.
Hamdan menjadi hakim konstitusi sejak 2010. Sebelumnya, Hamdan merupakan anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Bulan Bintang. Hamdan diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016.
Pemilihan Ketua MK berlangsung terbuka. Delapan hakim memiliki hak suara. Pada pemilihan wakil ketua, Arief Hidayat akhirnya terpilih menggantikan Hamdan Zoelva. Arief memperoleh lima suara, sedangkan Patrialis Akbar memperoleh tiga suara. Pemungutan suara wakil ini lebih alot karena hasil pemilihan tak ada calon yang memperoleh lebih dari setengah suara total sehingga dua kali diulang.
REZA ADITYA
Berita populer:
Andi Ayyub Sesumbar Tak Ada yang Berani Menangkap
Ulah Roy Suryo di Garuda Versi Ajudan
Rumah Mewah Heru Sulastyono Bertebaran di Serpong
Perusakan Rumah, Sopir Adiguna Sutowo Tersangka
Istri-istri Para Koruptor