TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengumumkan 12 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan. Sisanya, 22 provinsi lain, masih menunggu keputusan gubernur.
“Dua puluh dua provinsi ini baru pada penetapan besaran Kebutuhan Hidup Layak,” kata Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, Jumat, 1 November 2013,
Sesuai data Kementerian, provinsi yang sudah menetapkan UMP tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta. Nilai UMP DKI Jakarta tercatat sebagai yang paling tinggi, sedangkan UMP NTB terendah.
Untuk upah minimum daerah lainnya, Muhaimin mengatakan Kementerian telah mengirim tim asistensi dengan maksud mempercepat penetapan UMP.
Ia mengatakan pemerintah, pengusaha, dan pekerja bersepakat untuk terus mendorong kenaikan upah pekerja secara bertahap. Meski demikian, kenaikan rata-rata UMP tidak dapat disamaratakan di setiap daerah. Sebab, menurut Muhaimin, “Kenaikan upah minimum tetap harus mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, kebutuhan hidup pekerja, dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.”
Di luar ketentuan tersebut, kata dia, penetapan besaran upah dan tunjangan lainnya lebih ditekankan kepada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Berikut nilai UMP 12 provinsi yang sudah disahkan pemerintah:
1. Kalimantan Tengah : Rp. 1.723.970
2. Kalimantan Barat : Rp.1.380.000
3. Jambi : Rp 1.502.300
4. Sulawesi Utara : Rp 1.400.000
5. Sumatera Barat : Rp 1.490.000
6. Bangka Belitung : Rp 1.640.000
7. Papua : Rp. 1.900.000
8. Bengkulu : Rp. 1.350.000
9. NTB : Rp 1.210.000
10. Banten : Rp 1.325.000
11. Kalsel : Rp 1.620.000
12. DKI Jakarta : Rp 2.441.000
IRA GUSLINA SUFA