TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum berencana mengusut dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang disebut melibatkan dua hakim panel lain. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan dua hakim yang menjadi anggota panel saat Akil Mochtar menangani perkara ihwal pemilihan umum kepala daerah pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK beberapa waktu lalu.
“Sejauh ini belum ada bukti keterlibatan hakim lain,” ujar Johan Budi ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 2 November 2013. Ia mengatakan para hakim tersebut pernah dipanggil KPK dan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap yang diterima bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kaitan dengan sengketa pilkada yang pernah ditanganinya di Mahkamah Kontitusi. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang oleh KPK.
Dua orang hakim, Maria Farida dan Anwar Usman, diketahui menjadi anggota panel hakim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gunung Mas dan Lebak. Terkait sengketa tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat. Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, mengatakan putusan yang dibuat hanya berdasarkan pemeriksaan terhadap Akil Mochtar saja. Menurut dia, pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan tidak ada kaitan dengan dua hakim panel lainnya dalam beberapa sengketa pilkada terkait.
MAYA NAWANGWULAN
Topik terhangat:
Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Bea Cukai | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo
Berita lainnya:
Istri-istri Para Koruptor
Macam-macam Ulah Pejabat di Pesawat
Tulus: Gaya Roy Suryo seperti Penumpang Bus Kota
Soal Marah di Pesawat, Roy Suryo 'Ngetweet'
Tuntut Gaji Naik, Buruh Minta Mesin Cuci & Televisi