TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan saat ini pemeriksaan untuk saksi ahli hukum pidana terkait kasus AQJ masih dalam proses pengisian berkas pemeriksaan. Saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah Nurul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
"Dalam dua pekan ini akan selesai," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 1 November 2013.
Rikwanto menuturkan mekanisme pemeriksaan saksi ada dua, yaitu pemeriksaan secara langsung dan pemeriksaan melalui pengiriman berkas yang berisi pertanyaan. "Kepada ahli pidana, pertanyaan kami kirimkan dan dia menjawab sendiri," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan bila pemeriksaan ahli pidana telah rampung. Gelar perkara nantinya dilakukan untuk melihat apakah berkas sudah lengkap atau masih ada yang perlu ditambahkan.
AQJ terlibat dalam kecelakaan maut di tol Jagorawi kilometer 8 pada Ahad, 8 September pukul 00.45 WIB. Mobil Mistubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai tersangka AQJ, datang dari selatan tol menuju utara lalu menabrak pagar pemisah hingga masuk jalur berlawanan.
Mobil menyeberang menghantam kendaraan lain, Daihatsu Gran Max B 1349 TFN yang datang dari arah utara tol menuju selatan. Gran Max kemudian terdorong mengenai Toyota Avanza B 1882 UZJ. Enam orang tewas akibat peristiwa ini, yaitu Agus Komara, Agus Surahman, Risky Santoso, Komaruddin, Nurmansyah, dan Agus Wahyudi.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Terpopuler
Roy Suryo Marah Lagi di Dalam Pesawat
Istri-istri Para Koruptor
Ulah Roy Suryo di Garuda Versi Ajudan
Jajaran Atut Heran KPK Telisik Bansos Banten