TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hercules, Boyamin Saiman mengatakan telah mengajukan saksi meringankan bagi kliennya. Ia yakin bahwa berkas perkara pemerasan yang dituduhkan polisi tak akan lengkap. "Jika kelengkapan berkasnya tetap tak terpenuhi, pada 2 Desember 2013 Hercules bebas," kata Boyamin di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 1 November 2013.
Para saksi itu adalah Ali Hanafia Lijaya yang menjadi mediator antara pelapor, Sukanto Tjakra, dan Hercules. Lalu ada Jimmy Budiman selaku wakil Bina Bangsa yang melakukan perjanjian kerja sama. Terakhir adalah Verra Sya'bandiyah, seorang notaris yang menjadi saksi saat pelapor dan tersangka melakukan perjanjian.
Hingga kini Hercules dititipkan Polres Jakarta Barat di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ia didakwa dengan pasal pemerasan. Polisi telah menangkap tiga anak buah Hercules, yakni Edi Turangga, Ferdinand Kili Kili, dan terakhir Boby. Mereka ditangkap polisi untuk menambah jeratan Hercules.
Boyamin mengakui bahwa ketiganya adalah anak buah Hercules. Namun, apa yang diperbuat mereka, seperti pemerasan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata api adalah atas nama pribadi. "Tak ada bukti yang mengaitkan tindakan mereka dengan Hercules," kata Boyamin. Oleh sebab itu, kata dia, hingga batas waktu penahanan Hercules, kasus pemerasan yang dituduhkan kepadanya tak akan pernah dinaikkan di pengadilan.
Hercules sebelumnya ditahan atas tuduhan penyerangan terhadap polisi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Begitu masa penahanannya habis, Hercules ditangkap lagi oleh Tim Pemburu Preman Jakarta Barat dengan tuduhan pemerasan kepada Sukanto Tjakra dari PT Tjakra Multi Strategi. Namun, Boyamin menampik kabar yang mengatakan bahwa Hercules melakukan pemerasan. "Ini kerja sama profesional. Ada surat perjanjiannya," kata dia.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler
Penjelasan Garuda Soal Ulah Roy Suryo
Roy Suryo Marah Lagi di Dalam Pesawat
Istri-istri Para Koruptor
Ulah Roy Suryo di Garuda Versi Ajudan