TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan standar upah layak untuk jurnalis pemula di Jakarta pada tahun 2014 sebesar Rp 5,7 juta per bulan. Ketua AJI Jakarta Umar Idris mengatakan angka upah layak itu dihitung berdasarkan 39 komponen yang menyangkut kebutuhan hidup layak bagi seorang jurnalis pemula di Jakarta.
"Upah layak ini berdasarkan kebutuhan-kebutuhan pada tahun depan. Komponen yang digunakan AJI Jakarta lebih kecil dari ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Umar saat ditemui di kantornya, Ahad, 3 November 2013. Standar upah layak ini berlaku untuk tingkat reporter lajang yang baru bekerja setahun dan baru diangkat menjadi karyawan tetap.
Umar mengatakan saat ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menentukan kebutuhan hidup layak (KHL) untuk seorang pekerja sebesar 60 komponen. Artinya, komponen yang disurvei dan dihitung AJI lebih sedikit dibanding ketentuan pemerintah.
Dia mengatakan komponen yang digunakan AJI dalam menetapkan upah layak wartawan disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Selain mengurangi komponen yang ditetapkan oleh pemerintah, AJI menggunakan komponen baru untuk seorang jurnalis, di antaranya kebutuhan mencicil laptop, biaya penggunaan Internet, dan sewa kos.
Umar mengatakan rata-rata upah jurnalis di Jakarta saat ini masih jauh di bawah standar upah layak. Dari 55 media di Jakarta yang disurvei, sebagian besar menggaji jurnalis yang baru setahun bekerja sekitar Rp 3 juta per bulan. Bahkan ada dua media online yang menggaji jurnalisnya Rp 1,8 juta dan Rp 1,7 juta per bulan, di bawah Upah Minimum Provinsi DKI yang besarnya Rp 2,2 juta.
AJI Jakarta mendorong perusahaan media dan organisasi perusahaan media, cetak, online, dan elektronik untuk menjadikan upah layak ini sebagai acuan dalam memberikan gaji minimal kepada reporter pemula. Upah layak ini juga untuk meningkatkan profesionalitas jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. "Apalagi tahun depan adalah tahun politik," katanya.
ALI HIDAYAT