TEMPO.CO, Jeddah - Kebijakan amnesti yang dimulai pada tanggal 11 Mei 2013 dan seharusnya berakhir pada tanggal 3 Juli 2013 telah diperpanjang masa berakhirnya hingga tanggal 3 November 2013.
Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah menyampaikan nota diplomatik kepada perwakilan beberapa negara termasuk Indonesia yang pada intinya masa amnesti akan berakhir pada tanggal 3 November 2013 dan tidak akan diperpanjang.
Hingga saat ini, WNI yang telah diberikan dokumen oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah adalah sebanyak 95.262.
Sebanyak 15.571 orang telah mengurus perbaikan status untuk bekerja di Arab Saudi, WNI yang telah mendapatkan exit permit untuk kembali ke tanah air sebanyak 6.035 WNI dan dari pantauan Perwakilan RI di Arab Saudi sekurangnya 5.973 orang telah kembali ke tanah air .
Menurut siaran pers Direktorat Perlindungan WNI dan BHI yang diterima Tempo, 2 November 2013, sejak awal Perwakilan RI baik di Riyadh maupun di Jeddah bekerja secara maksimal bahkan memberikan pelayanan siang dan malam terhadap para WNI Overstayers baik dalam memberikan dokumen perjalanan, maupun bantuan pelayanan di kantor imigrasi setempat serta di bandara untuk mengurus kepulangan mereka.
Indonesia dan beberapa negara lain mengeluhkan rumitnya proses pengurusan dokumen di Imigrasi Arab Saudi, yang memperlambat proses pemberian amnesty.
Masih banyaknya jumlah WNI Overstayers yang belum menyelesaikan proses amnesti tersebut, disebabkan lambatnya dan rumitnya pengurusan dokumen di Imigrasi Arab Saudi baik bagi mereka yang akan bekerja maupun yang akan pulang ke Indonesia,” demikian siaran pers tersebut.
Kesulitan tersebut juga dihadapi oleh beberapa negara yang memiliki sejumlah overstayers di Arab Saudi seperti India, Pakistan, Yaman, Sudan, Bangladesh, Ethiopia, Nigeria, Mesir, Filipina dan lain-lain.
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah pendekatan mulai dari tingkat Kepala Perwakilan, Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi, komunikasi Menteri Luar Negeri hingga Surat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kepada Raja Abdullah sebanyak dua kali.
Dalam membantu para WNI Overstayers yang ingin pulang ke Indonesia, Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan dengan menggunakan Empty Hajj Flight sebanyak 18 penerbangan dengan kapasitas 7.100 tempat duduk, namun hanya 2 penerbangan yang dimanfaatkan oleh para WNI Overstayers dengan jumlah 715 orang.
KJRI Jeddah juga telah membantu memfasilitasi tiket murah bekerja sama dengan berbagai penerbangan dan membuka layanan khusus di Norcom Hotel, namun dalam hal ini pun jumlah WNI Overstayers yang memanfaatkan kesempatan tersebut relatif kecil.
Pemerintah RI mengantisipasi kemungkinan adanya beberapa hal antara lain lonjakan jumlah WNI yang akan mendaftarkan diri ke Perwakilan RI untuk mendapatkan dokumen keimigrasian, lonjakan jumlah WNI yang akan mengurus penerbitan dokumen keimigrasiannya, baik iqamah (izin kerja) ataupun exit permit untuk kembali ke tanah air; lonjakan jumlah WNI yang akan kembali ke tanah air setelah mendapatkan exit permit dari Imigrasi Arab Saudi, dan keperluan peningkatan pengamanan di Perwakilan RI di Arab Saudi melalui koordinasi dengan aparat keamanan setempat.
NATALIA SANTI