TEMPO.CO, Sumenep - Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, memecat Brigadir Achiyat Prawiroreno dan Briptu Dwi Ariyanto lewat upacara pemberhentian tidak dengan hormat di Mapolres Sumenep, Senin, 4 November 2013.
"Keduanya dipecat karena kasus narkoba dan indisipliner," kata Kepala Polres Sumenep, Ajun Komisaris Besar Marjoko.
Dalam upacara pemberhentian, baik Achiyat dan Ariyanto sama-sama tidak hadir. Menurut Marjoko, sejak digelar sidang komite etik kepolisian, keduanya memang tidak pernah datang meski sudah dilakukan pemanggilan. "Tidak masalah tidak hadir, sejak awal sidang dilakukan in absentia, mereka sudah tidak pantas jadi polisi," ujarnya.
Marjoko menambahkan, bagi anggota yang terlibat kasus narkoba, saat ini tengah menjalani proses hukum peradilan umum Pengadilan Negeri Sumenep. "Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka dia saat ini ditahan di Rutan Sumenep," ia mengungkapkan.
Selain Achiyat dan Ariyanto, ada empat anggota kepolisian Sumenep lainnya yang tengah menjalani sidang disiplin. "Yang empat ini belum tentu ke komite etik," katanya tanpa memerincikan pelanggarannya.
MUSTHOFA BISRI