TEMPO.CO, Mojokerto - Pelaku penembakan misterius terhadap anggota satuan pengamanan di Mojokerto pada 2 September 2013 lalu akhirnya terungkap. Pelakunya adalah perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat kapten. Ia adalah Kapten (Inf) Wari Hartono.
Pada Senin sore, 4 November 2013, Wari menjalani rekonstruksi yang digelar penyidik Polisi Militer Kodam V/ Brawijaya dan Subdetasemen Polisi Militer V/2/1 Mojokerto di tempat kejadian perkara, yakni sebuah rumah kontrakan di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Saat ini Wari menjabat Perwira Seksi Intelijen Komando Distrik Militer 1007/ Banjarmasin. Sebelumnya, Wari pernah menjadi Perwira Seksi Intelijen Batalyon Infantri (Yonif) 503 Mojokerto. Wari ditangkap di sebuah tempat di luar Jawa oleh penyidik polisi militer.
Usai rekonstruksi, sejumlah penyidik Pomdam dan Subdenpom enggan memberikan keterangan. "Silakan konfirmasi ke Pomdam," kata salah satu penyidik usai rekonstruksi.
Selain di Mojokerto, penyidik juga membawa tersangka untuk melakukan rekonstruksi di sebuah vila di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Villa tersebut digunakan para tersangka untuk merancang rencana penembakan dengan target Brigadir Polisi Zulfadli Saomaroma alias Fadli.
Ada sekitar 16 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik. Namun, dalam rekonstruksi itu tiga tersangka yang merupakan warga sipil tidak dihadirkan.
Sebenarnya, Kapten Wari mengincar Brigadir Fadli. Namun dia menembak orang yang salah. Korban yang ditembak adalah satpam bernama Fahmi Baharun, 19 tahun. Fahmi dan keluarganya menyewa rumah kontrakan yang sebelumnya dihuni Fadli. Wari dan para tersangka lainnya menduga Fadli masih mengontrak rumah tersebut, padahal yang bersangkutan sudah pindah.
Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto membenarkan jika tersangka utama dalam kasus ini adalah oknum TNI. "Betul, pelaku penembakan oknum TNI yang dibantu tiga orang warga sipil," kata Muji saat dihubungi.
Muji mengatakan, sesuai koridor hukum, tiga warga sipil yang menjadi tersangka ditangani kepolisian sedangkan satu tersangka yang merupakan oknum TNI ditangani penyidik polisi militer. "Berkas pemeriksaannya dipisah dan kedua pihak (tersangka TNI dan sipil) akan jadi saksi di pengadilan militer dan pengadilan umum," ujar Muji.
ISHOMUDDIN