TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap Ahmad Fathanah yang digelar, Senin ini, 4 November 2013, sesuai dengan tuntutan jaksa. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan tuntutan jaksa sejalan dengan bukti dan fakta persidangan.
"KPK berkeyakinan perbuatan Fathanah sesuai fakta, bukti, dan memenuhi rasa keadilan publik," ujarnya.
Namun demikian, Johan menyatakan KPK tetap menghormati putusan hakim bila ternyata Fathanah tidak divonis sesuai tuntutan jaksa. Sebab, hakimlah yang berwenang menjatuhkan hukuman, sedangkan KPK menyediakan fakta dan bukti untuk memperkuat pemberian hukuman itu.
Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut lantaran dinilai terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
Pada perkara suap, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Fathanah dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun untuk kasus pencucian uang, Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.
Johan menambahkan vonis untuk Fathanah akan menjadi bahan pengembangan kasus suap impor daging. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dari pengembangan kasus. "Kasus ini belum berhenti, masih akan ada pendalaman-pendalaman terhadap pihak lainnya."
TRI SUHARMAN
Terpopuler:
Terungkap, Ratu Atut Kerap Belanja Keliling Dunia
Soal Belanja Mewah Ratu Atut, Ini Kata Keluarga
Heboh Video Polisi Mabuk di Panggung Dangdut
Masa Remaja Heru dan Sahabat yang Menangkapnya
Hobi Belanja, Gaji Atut Tahun 2012 Rp 262 Juta