Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fathanah Diganjar 14 Tahun Penjara

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan Ahmad Fathanah (kiri) menunjuk tangan kekepalanya saat bersama istrinya Sefti Sanustika yang menjadi saksi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (28/10). ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan Ahmad Fathanah (kiri) menunjuk tangan kekepalanya saat bersama istrinya Sefti Sanustika yang menjadi saksi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (28/10). ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganjar Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun bui. Dia dinilai terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolongo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 November 2013. (Lihat juga: Fathanah Terbukti Menerima Suap).

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, mereka meminta majelis menghukum orang dekat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tersebut dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi. Lalu, penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan untuk perkara pencucian uang.

Fathanah, kata Nawawi, terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terbukti menerima duit Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut.

Korupsi ini dilakukan bersama dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Hakim anggota Joko Subagyo mengatakan, mereka mau membantu mengurus penambahan kuota impor daging Indoguna lantaran Elizabeth berjanji memberikan duit Rp 40 miliar untuk penambahan 8 ribu ton daging sapi. Luthfi yang saat itu masih menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat bersedia mempertemukan Elizabeth dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga berasal dari PKS. "Karena ada janji uang itulah saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi perrmintaan Maria Elizabeth Liman," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun untuk perkara pencucian uang, hakim menilai ia hanya terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 miliar dalam kurun waktu 2001-2013. Fathanah membelanjakan uang itu untuk rumah, mobil, perhiasan, dll., baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain seperti Sefti Sanustika dan Vitalia Shesya. Sedangkan dakwaan ketiga, yakni Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dinilai hakim tak terbukti.

Tak semua anggota majelis hakim sepakat dengan putusan pencucian uang tersebut. Dua hakim anggota yakni Made Hendra dan Joko Subagyo menilai KPK tak bisa menjerat Fathanah dengan dakwaan pencucian uang. Soalnya, kewenangan penuntutan pencucian uang ada pada kejaksaan.

NUR ALFIYAH

Baca juga:
Putusan Fathanah Setebal 833 Halaman
Printer Rusak, Sidang Fathanah Tertunda 3,5 Jam
Jelang Vonis, Ini Harapan Fathanah untuk Sefti
KPK Ingin Hukuman Fathanah Sesuai Tuntutan Jaksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

39 hari lalu

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.


KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

02-peris-dagingSapiImpor
Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.


3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

Novel Baswedan mengenakan topi sebagai pelindung matanya dari cahaya saat menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.


Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

02-peris-dagingSapiImpor
Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.


KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.


Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Logo Indonesialeaks
Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.


Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

13 Juni 2017

Patrialis Akbar keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2017. Patrialis Akbar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada akhir Januari 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.


Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

6 Maret 2017

Direktur Jendral Bea Cukai, Heru Pambudi memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP di Kantor Bea cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

Bea-Cukai diminta membuka data impor komoditas pangan.