TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganjar Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun bui. Dia dinilai terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolongo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 November 2013. (Lihat juga: Fathanah Terbukti Menerima Suap).
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, mereka meminta majelis menghukum orang dekat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tersebut dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi. Lalu, penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan untuk perkara pencucian uang.
Fathanah, kata Nawawi, terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terbukti menerima duit Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut.
Korupsi ini dilakukan bersama dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Hakim anggota Joko Subagyo mengatakan, mereka mau membantu mengurus penambahan kuota impor daging Indoguna lantaran Elizabeth berjanji memberikan duit Rp 40 miliar untuk penambahan 8 ribu ton daging sapi. Luthfi yang saat itu masih menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat bersedia mempertemukan Elizabeth dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga berasal dari PKS. "Karena ada janji uang itulah saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi perrmintaan Maria Elizabeth Liman," ujarnya.
Adapun untuk perkara pencucian uang, hakim menilai ia hanya terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 miliar dalam kurun waktu 2001-2013. Fathanah membelanjakan uang itu untuk rumah, mobil, perhiasan, dll., baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain seperti Sefti Sanustika dan Vitalia Shesya. Sedangkan dakwaan ketiga, yakni Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dinilai hakim tak terbukti.
Tak semua anggota majelis hakim sepakat dengan putusan pencucian uang tersebut. Dua hakim anggota yakni Made Hendra dan Joko Subagyo menilai KPK tak bisa menjerat Fathanah dengan dakwaan pencucian uang. Soalnya, kewenangan penuntutan pencucian uang ada pada kejaksaan.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Putusan Fathanah Setebal 833 Halaman
Printer Rusak, Sidang Fathanah Tertunda 3,5 Jam
Jelang Vonis, Ini Harapan Fathanah untuk Sefti
KPK Ingin Hukuman Fathanah Sesuai Tuntutan Jaksa