TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memungkinkan adanya pemeriksaan konfrontasi antara korban dan kelima saksi terkait kasus video mesum pelajar SMPN 4 Jakarta. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan ini diperlukan karena ada dua keterangan yang berbeda yang disampaikan mereka.
"Para saksi mengatakan tidak ada pemaksaan," kata Rikwanto di kantornya, Senin, 4 November 2013.
Rikwanto mengatakan, AE, 16 tahun, siswa kelas IX sekolah itu, menyebut dirinya dipaksa untuk beradegan seksual dan diancam akan dilaporkan jika menolak. Sementara para saksi berkukuh tidak ada pemaksaan dalam pengambilan video itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, pelecehan terjadi pada Jumat, 13 September 2013. AE, 16 tahun, yang ketika itu hendak pulang ditarik temannya, A, 16 tahun.
Saat itu, A memerintah FP, siswa kelas VIII, untuk mencium dan mencabuli AE. Peristiwa yang berlangsung di lantai 4 kelas VII itu direkam dengan menggunakan telepon genggam oleh CD, 15 tahun, serta disaksikan empat pelajar lainnya, yaitu CN, 16 tahun, DNA (15), IV (16), dan WW (16). (Baca juga: 14 Saksi Video Mesum SMP 4 Diperiksa)
LINDA HAIRANI
Terpopuler:
Jokowi Digugat Buruh Soal Penetapan Upah
30 KRL dari Jepang Akan Dirakit Ulang
Serang Demo Buruh, 10 anggota Ormas Diperiksa
Jokowi: Lahan Bersertifikat Pasti Dapat Ganti Rugi
Sebanyak 30 KRL dari Jepang Tiba di Tanjung Priok