TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korlantas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Pudji Hartanto Iskandar, hari ini, Senin, 4 November 2013, diagendakan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota. Pertemuan itu untuk membicarakan gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas sekaligus membahas rencana pemberlakuan denda maksimal bagi pelanggar jalur bus Transjakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrishnanda Dwilaksana, membenarkan rencana pertemuan itu. Menurut dia, kerja sama dengan pemerintah DKI itu difokuskan pada membangun budaya tertib berlalu lintas. "Harus disadari bahwa lalu lintas merupakan urat nadi dari produktivitas," kata Chrishnanda.
Chrishnanda menegaskan, mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas sebenarnya lebih penting daripada membahas sanksi denda maksimal. “Dalam berlalu lintas, kita bisa menjadi pelaku maupun korban," katanya. "Karena itu, apakah kita harus menunggu aturan dulu agar bisa tertib?"
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan denda maksimal kepada penerobos jalur bus Transjakarta. Alasannya, kondisi jalur bus khusus saat ini sudah sangat kacau karena tidak ada bedanya dengan jalur reguler. Para pelanggar yang menggunakan roda dua bisa dikenakan denda Rp 500 ribu dan roda empat Rp 1 juta.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terkait:
Denda Sejuta Penerobos Busway Dibahas Pekan Ini
Denda Sejuta Penerobos Busway Rawan Diselewengkan
Harus Ada Aturan Jelas Soal Denda Penerobos Busway
Denda Sejuta Masuk Busway, Tukang Ojek Bingung