TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan, Direktorat Angkutan Udara masih menggelar rapat evaluasi terhadap kapasitas Lion Air. "Hasilnya belum keluar," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan saat dihubungi Tempo, Senin, 4 November 2013.
Selain mengevaluasi kapasitas Lion Air, ia juga mengatakan, Kementerian juga menyelidiki peristiwa pecahnya ban pesawat maskapai itu pada Sabtu pekan lalu.
Kementerian Perhubungan menyatakan ban pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 351 dengan rute Padang-Cengkareng ditemukan pecah di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu pesawat membawa 198 penumpang. "Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 07.35 WIB," ujar Bambang.
Saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ada gangguan pada alat antiskid sehingga berdampak pada ban. Ban diketahui pecah saat berada di parking stand pesawat. "Tapi saat mendarat tidak masalah," ucapnya.
Pesawat tersebut seharusnya digunakan untuk terbang kembali ke Surabaya dengan nomor penerbngan JT 572 pada 08.15 WIB. Namun, karena ban pecah, Lion Air mengoperasikan pesawat cadangan. Pesawat bernomor registrasi PK-LGW yang pecah ban itu berhasil diperbaiki dan bisa dugunakan kembali.
"Kejadian itu bukan pelanggaran ketentuan keselamatan penerbangan," kata Bambang.
Profesor pada Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB), Mardjono Siswosuwarno, menyebut pecah ban pada pesawat bukan hal baru. "Ada beberapa penyebabnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, tekanan ban pesawat berkisar antara 150-200 psi. Tekanan tersebut serupa dengan enam hingga tujuh kali tekanan ban mobil.
"Jika pesawat mendarat, bannya terkunci, kemudian dia bergeser dan aus, kanvasnya bisa kena dan ban akhirnya pecah," ucapnya.
Mardjono mengungkapkan, ban pesawat bisa terkunci jika mengenai air di landasan. Kemungkinan lain penyebab ban pesawat pecah adalah ban yang menipis, tidak bisa berputar sehingga bergesekan dengan landasan. Namun, menurut dia, tipisnya ban sebagai penyebab pecah ban merupakan kasus khusus.
Kondisi velg ban yang terbuka juga bisa menjadi penyebab pecah ban pada pesawat. Mardjono menjelaskan, pelek atau wheel hub ban pesawat diikat oleh 16 baut di sisi kiri dan kanan. Jika satu sampai empat baut putus, udara dari dalam ban bisa keluar dan akhirnya membuat ban pecah.
"Bisa juga ban menginjak benda asing yang cukup tajam di landasan," kata Mardjono. Lebih lanjut, ia mengatakan, penggunaan ban vulkanisir bukan menjadi penyebab pecahnya ban pesawat. Mardjono menjelaskan, ban pesawat memang seharusnya direkondisi melalui pemasangan telapak baru setiap 50 kali pendaratan.
MARIA YUNIAR