TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengetatkan aturan mengimpor mobil completely built-up (CBU) mewah, seperti Alphard, Land Cruiser Prado, Range Rover, Harrier, Ferrari, Lamborghini, dan Hummer. Aturan baru itu adalah importir wajib mencantumkan tahun pembuatan mobil dalam vehicle identification number (VIN). VIN berguna untuk mengurus uji tipe sebagai syarat mengurus dokumen kendaraan di kepolisian.
Ketua Umum Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor Indonesia (AIKI) Tommy R. Dwiandana mengatakan, pencantuman tahun pembuatan yang mulai berlaku tahun ini sulit dipenuhi importir umum. Pasalnya, importir membeli mobil premium dari dealer di negara asalnya. "Yang mengeluarkan tahun pembuatan hanya pabrik," katanya kepada Tempo, Jumat, 1 November 2013.
Tommy mencurigai aturan baru ini didesakkan agen tunggal pemegang merek (ATPM). Bukan kali ini saja ATPM berseteru dengan importir. Terutama mobil mewah dari Jepang, persaingan ATPM dan importir terbilang panas. ATPM dinilai tergiur dengan gurihnya penjualan mobil mewah dengan kapasitas mesin 2.400 centimeter cubic (cc) oleh importir. Salah satu penjualan paling sukses importir adalah Toyota Alphard.
Melihat peminat yang terus melejit, ATPM latah mengimpor produk yang sama. Namun mereka kalah bersaing lantaran harganya kalah miring dengan importir. General Manager Corporate Planning and Public Relation PT Toyota Astra Motor, Widyawati Soedigdo, salah satu ATPM, mengakui keunggulan harga importir kala itu. "Kami juga heran mengapa importir bisa lebih murah," katanya kepada Tempo, Kamis, 31 Oktober 2013.
Kesempatan emas memukul balik importir akhirnya datang juga. ATPM memanfaatkan kerja sama Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) pada Juli 2008. Melalui kesepakatan ini, mobil CBU asal Jepang berkapasitas 2.400-3.000 cc dikenai tarif bea masuk 4 persen dan di atas 3.000 cc bebas bea masuk. Bea masuk ringan ini hanya diberikan kepada ATPM. Adapun importir umum tetap dikenai tarif bea masuk 40 persen.
Tommy menilai aturan ini menghantam importir. "Ini persaingan tidak sehat," ujarnya. Akibatnya, beberapa importir gulung tikar dan sebagian banting sentir menjadi agen ATPM. Belum pulih gairah menjual CBU mewah, terbit aturan pencantuman tahun pembuatan yang dapat memukul lagi bisnis importir. Aturan ini akan menyulitkan importir mengurus surat-surat kendaraan yang dapat berakibat kehilangan pembeli karena beralih ke mobil CBU mewah milik ATPM.
Direktur Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian Soerjono membantah pencantuman tahun pembuatan sebagai aturan yang dibuat-buat. Syarat itu sudah lama diatur tapi belum pernah diterapkan. Sejak ia dilantik, penerapan aturan itu diperketat. "Karena saya jeli melihat aturan," katanya. Widyawati juga menampik peran ATPM dalam terbitnya aturan itu. "Kami hanya mengikuti aturan pemerintah," ujarnya. Berita lengkapnya baca majalah Tempo berjudul "Tumbangnya Importir Kaki Lima" yang terbit Senin, 4 November 2013.
AKBAR TRI KURNIAWAN