TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri Teuku Faizasyah menyatakan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah menyiapkan mekanisme penanganan warga negara Indonesia yang terkena razia di Arab Saudi. Mekanisme disiapkan menyusul keputusan Arab Saudi yang menolak perpanjangan masa proses amnesti yang berakhir pada 3 November lalu.
"Sekarang kita dalam proses pendataan siapa yang tidak memiliki dokumen sah atau ditetapkan sebagai illegal stayer," kata Faizasyah saat ditemui di Istana Bogor, Senin, 4 November 2013.
Ia menyatakan, setelah berakhirnya masa pengurusan overstay, pemerintah Arab Saudi menggelar razia pada seluruh warga negara asing yang izin tinggal atau izin pulangnya tak sah. Dalam razia tersebut, warga negara asing yang tertangkap akan dimasukkan ke tahanan imigrasi atau detension center yang mampu menampung sekitar 50 ribu orang. "Di sana (detension center) kita akan berikan fasilitas lanjutan," kata dia.
Faizasyah menyatakan ada dua kriteria WNI dalam penanganan di detension center. WNI yang sudah memiliki atau sedang mengurus proses perpanjangan izin tinggal akan diberikan kelonggaran untuk melanjutkan dan tak langsung dideportasi. Proses penyelesaian ini akan langsung didampingi dan dibantu pejabat eselon 1 Kementerian Luar Negeri sehingga tak terjadi gejolak. Sedangkan yang belum sempat mengurus proses izin, akan langsung dideportasi.
Pemerintah mengklaim sebanyak 95 ribu WNI telah memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor di Arab Saudi. Dari jumlah ini, sebanyak 20 ribu WNI bahkan sudah memiliki status izin tinggal di negara tersebut. Jumlah ini masih sangat minim dibandingkan jumlah WNI yang sebenarnya masih harus mendapat izin tinggal dan saat ini berstatus ilegal yang berjumlah 73 ribu orang.
"Indonesia dan negara lain sudah memintakan kelonggaran lagi untuk proses penanganan overstay. Tapi tak ada perpanjangan dari pemerintah Arab Saudi. Bisa dikatakan ini sudah maksimal," kata Faizasyah.
Pemerintah Arab Saudi sendiri memang sudah memperpanjang proses amnesti pada tahun ini. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi pertama kali memberlakukan kebijakan amnesti bagi seluruh warga negara asing di Arab Saudi yang tidak memiliki izin tinggal pada pekan kedua Mei hingga 3 Juli 2013.
Akan tetapi, kebijakan ini diperpanjang hingga 3 November 2013. Pemerintah Indonesia sendiri mengklaim perpanjangan ini kurang menjawab kebutuhan karena proses administrasi yang dilakukan siang-malam kerap terhambat karena proses di otoritas imigrasi Arab Saudi yang lambat.
FRANSISCO ROSARIANS