TEMPO.CO, Tegal - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan sekitar 70.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi terancam dideportasi. "Sekarang jadi masalah, setelah ibadah haji, mereka tidak memanfaatkan momentum amnesti itu," kata Muhaimin seusai menghadiri pembekalan calon legislatif Partai Kebangkitan Bangsa di Hotel Ritz, Kota Tegal, Senin malam, 4 November 2013.
Kebijakan amnesti dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi itu berlaku sejak pekan kedua Mei hingga 3 Juli 2013. Karena banyak TKI yang melebihi izin tinggal (overstayer), kebijakan itu diperpanjang hingga 3 November.
Oktober lalu, pemerintah membantu pemulangan TKI overstayer menggunakan pesawat haji yang kembali ke Indonesia dalam keadaan kosong. Namun, TKI yang dipulangkan saat itu tidak banyak. Sebab, sebagian besar TKI belum mengurus amnesti.
"Di sisi lain, ada kendala pelayanan imigrasi di Kerajaan Saudi. Satu minggu hanya satu kali (pelayanan)," ujar Muhaimin. Saat kebijakan amnesti masih berlaku, pemerintah telah menyarankan para TKI agar segera memperbaiki status kerja mereka.
"Kalau memang (mau) pulang, disediakan waktu pemulangan. Tapi tidak dimanfaatkan," kata Muhaimin, yang juga Ketua Umum PKB. Setelah masa amnesti berakhir, pemerintah kini dihadapkan pada permasalahan sekitar 70.000 TKI overstayer yang terancam dideportasi.
Selain mengimbau TKI overstayer agar tidak panik, Muhaimin mengatakan, pemerintah sudah mengirim tim untuk memperkuat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
Ihwal nasib sekitar 70.000 TKI overstayer yang masih tertahan di Arab Saudi, Muhaimin menjelaskan, mereka mesti membayar denda pelanggaran imigrasi untuk mengurus izin kerja lagi atau untuk pulang ke Tanah Air. Kini, pemerintah berupaya melobi Arab Saudi agar membuka amnesti lagi.
Pernyataan Muhaimin ihwal denda pelanggaran imigrasi yang harus dibayar TKI itu berbeda dengan keterangan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada hari yang sama. Diberitakan Tempo.co, Marty mengatakan, menurut hukum internasional, biaya deportasi TKI dibebankan pada Arab Saudi.
DINDA LEO LISTY