TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi akan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul, Rabu 6 November 2013. “Pemeriksaan itu perlu untuk menelisik awal mula penganggaran dana klub sepak bola itu di tingkat dewan,” ikar Pindo Kartikani, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa 5 November 2013.
Anggaran untuk klub sepak bola itu sebesar Rp 12,5 miliar pada 2011. Dana itu turun dua kali yaitu APBD 2011 sebesar Rp 8 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp 4,5 miliar yang dibayas di DPRD. Mayoritas anggota Dewan menyetujui penccairan dana itu. Padahal Persiba sudah menjadi klub profesional dan tidak layak memperoleh bantuan dana dari kas daerah.
Salah satu anggota DPRD Bantul yang sudah menerima surat panggilan pemeriksaan yaitu Amir Syarifudin dari Partai Keadilan Sejahtera. "Saya siap diperiksa kapanpun," kata dia. Saat sidang dengan cara voting pencairan dana hibah melalui APBD Perubahan Bantul 2012, Amir salah satu anggota yang menolak pengucuran dana hibah untuk Persiba.
Penelusuran penyidik soal dana yang disimpangkan ini tergolong detail. Pemeriksaan oleh tim penyidik mulai dari pengurus, pelatih, pemain, anggota dewan, ketua pelaksana pertandingan, sekretaris daerah, kepala inspektorat hingga ke agen perjalanan yang manangani para pemain di luar daerah.
Kejaksaan Tinggi telah menetapkan bekas Bupati Bantul M Idham Samawi, saat itu juga menjabat ketua umum Persiba menjadi tersangka. Selain dia, ada Edy Bowo Nurcahyo, mantan kepala Pemuda dan Olahraga setempat. Namun hingga kini keduanya belum diperiksa sebagai tersangka. Idham Samawi juga dikenal sebagai salah satu ketua pengurus pusat PDI Perjuangan dan kini calon legislator DPR RI untuk Pemilu 2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Suyadi menegaskan, pihaknya akan mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Persiba ini hingga tuntas. Bahkan diindikasikan ada tersangka lain selain dua orang itu. Tapi, hingga kini tim masih akan mengevaluasi hasil penyidikan. Sehingga untuk menetapkan tersangka baru didasari dengan butkti materiil yang kuat. "Untuk menentukan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup," kata dia.
MUH SYAIFULLAH