TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU) menyatakan, PT Pelindo II terbukti melakukan monopoli kegiatan bongkar-muat di Pelabuban Teluk Bayur. Atas pelanggaran itu, Komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 4,77 miliar dan membatalkan beberapa perjanjian yang dibuat oleh perusahaan pelat merah itu dalam sidang di kantor KPPU, Senin, 4 November 2013.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan, yang memimpin persidangan, mengatakan Pelindo II melanggar Pasal 15 ayat 2 UU No 2 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Pasal 19 ayat a dan b Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Keputusan itu kami ambil setelah membaca laporan dugaan dan mendengar keterangan para saksi dan kesimpulan hasil persidangan dengan investigator," kata Saidah saat dihubungi, Selasa, 5 November 2013.
Saidah mengatakan, Pelindo II terbukti melakukan 20 perjanjian dengan pihak ketiga dengan syarat harus menyerahkan semua pekerjaan bongkar-muat kepada Pelindo II. "Perjanjian tertutup oleh Pelindo ini dibuat dengan penyewa lahan di Teluk Bayur, termasuk dengan perusahan BUMN lain, seperti Antam dan Semen Padang," ujarnya.
Padahal sebelumnya, kata dia, di Teluk Bayur sudah ada 43 Perusahan Bongkar-Muat (PBM) yang beroperasi. Mereka otomatis terancam dengan adanya perjanjian antara Pelindo II dengan para penyewa lahan, yang mensyaratkan penanganan bongkar-muat hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Selain itu, dia melanjutkan, Pelindo II terbukti menghalangi usaha pesaingnya untuk melakukan kegiatan yang sama dengan cara menunjuk perusahaan bongkar-muat terhadap barang yang akan dibongkar dan dimuat di lahan perusahaan pelat merah itu.
Pelindo II juga diminta mencabut setiap klausul yang mengatur penyerahan kegiatan bongkar-muat barang kepada perusahaannya di Pelabuhan Teluk Bayur. "Dengan keputusuan ini, perusahaan yang memiliki perjanjian sewa lahan dengan Pelindo II bebas menggunakan jasa perusahaan lain untuk bongkar-muat," kata Saidah.
Kini, PT Pelindo II memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan keputusan majelis atau mengajukan keberatan melalui pengadilan negeri.
PINGIT ARIA