TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya terus memperbaiki kinerja untuk mengurangi praktek tenaga kerja ilegal.
"Kami terus melakukan perbaikan untuk ke depannya, ada tiga poin yang sudah dilakukan," ujar Jumhur sebelum memberikan ceramah umum di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 5 November 2013.
Pertama, menurut Jumhur, Kementerian Agama memberikan sanksi berat kepada agen perjalanan umroh atau haji yang memulangkan jemaah tidak sesuai dengan jumlah jemaah saat berangkat. "Sanksinya bisa hingga pencabutan izin usaha," ia menambahkan.
Kemudian, pihaknya juga akan mempersiapkan lebih matang para TKI yang akan diberangkatkan. "Supaya mereka tidak mudah dibujuk rayu untuk kabur dan sebagainya," ujar Jumhur.
Terakhir, pihaknya juga memastikan para TKI yang masa kontraknya sudah habis boleh memperpanjang. "Jangan mentang-mentang enak lalu lupa diperpanjang. Tak lupa juga mengingatkan pengguna jasa mereka untuk memperpanjang kontraknya," ucapnya.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan amnesti atau pemutihan bagi seluruh warga negara asing di Arab Saudi yang tidak memiliki izin tinggal. Kebijakan itu berlaku mulai pekan kedua Mei 2013 hingga 3 Juli 2013. Namun kebijakan diperpanjang hingga 3 November 2013. Pemberlakuan kebijakan ini didasari oleh banyaknya TKI yang melebihi izin tinggal.
Hingga saat ini, menurut data yang diterima Tempo dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, sebanyak 101.067 TKI telah memperoleh surat perjalanan laksana paspor. Sebanyak 17. 306 orang telah mengurus perbaikan status untuk tetap bekerja di Arab Saudi, sedangkan 6.257 WNI telah mendapatkan exit permit untuk kembali ke Indonesia, dan 6.057 diantaranya telah kembali ke Tanah Air.
TIKA PRIMANDARI