TEMPO.CO, Bandung - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masalah daftar pemilih tetap (DPT) berkaitan dengan masalah administrasi kependudukan. “Depdagri harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan DPT itu,” kata dia di Bandung, Selasa, 5 November 2013.
Menurut dia, sumber permasalahan yang muncul dalam daftar pemilih tetap yang diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum bermula dari masalah administrasi kependudukan. “KPU tidak punya aparat sensus, yang punya aparat itu adalah Depdagri,” ucap Kalla.
KPU belum lama ini memutuskan DPT untuk pemilu legislatif tahun depan berkisar 186,6 juta orang. Keputusan itu masih bermasalah karena masih ada 10,4 juta pemilih dengan identitas administrasi kependudukan yang bermasalah.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, keputusan KPU menetapkan DPT itu disertai catatan untuk membereskan data 10,4 juta pemilih dengan identitas administrasi kependudukan yang bermaslah. “Itu ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari,” kata dia saat dihubungi Tempo.
Yayat mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk KPU RI. Dari jumlah itu, ada sekitar 1,4 juta pemilih berdomisili di Jawa Barat dengan kategori Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) invalid. Yang dimaksud dengan invalid adalah kategori nomornya tidak ada, jumlah angkanya salah, atau kurang.
Yayat mencontohkan, pemilih di lembaga pemasyarakatan yang mayoritas terdaftar dalam DPT minus NIK. “Belum semuanya ada NIK. Tapi itu belum seberapa, yang paling susah itu ada yang enggak punya NIK dan tidak punya KTP,” kata dia.
Menurut dia, khusus kasus warga yang tidak punya NIK karena tidak punya KTP, Kementerian Dalam Negeri tidak mengakuinya. “Buktinya di lapangan banyak,” kata Yayat.
AHMAD FIKRI