Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Depdagri Harus Bertanggung Jawab Soal DPT  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masalah daftar pemilih tetap (DPT) berkaitan dengan masalah administrasi kependudukan. “Depdagri harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan DPT itu,” kata dia di Bandung, Selasa, 5 November 2013.

Menurut dia, sumber permasalahan yang muncul dalam daftar pemilih tetap yang diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum bermula dari masalah administrasi kependudukan. “KPU tidak punya aparat sensus, yang punya aparat itu adalah Depdagri,” ucap Kalla.

KPU belum lama ini memutuskan DPT untuk pemilu legislatif tahun depan berkisar 186,6 juta orang. Keputusan itu masih bermasalah karena masih ada 10,4 juta pemilih dengan identitas administrasi kependudukan yang bermasalah.

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, keputusan KPU menetapkan DPT itu disertai catatan untuk membereskan data 10,4 juta pemilih dengan identitas administrasi kependudukan yang bermaslah. “Itu ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari,” kata dia saat dihubungi Tempo.

Yayat mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk KPU RI. Dari jumlah itu, ada sekitar 1,4 juta pemilih berdomisili di Jawa Barat dengan kategori Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) invalid. Yang dimaksud dengan invalid adalah kategori nomornya tidak ada, jumlah angkanya salah, atau kurang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yayat mencontohkan, pemilih di lembaga pemasyarakatan yang mayoritas terdaftar dalam DPT minus NIK. “Belum semuanya ada NIK. Tapi itu belum seberapa, yang paling susah itu ada yang enggak punya NIK dan tidak punya KTP,” kata dia.

Menurut dia, khusus kasus warga yang tidak punya NIK karena tidak punya KTP, Kementerian Dalam Negeri tidak mengakuinya. “Buktinya di lapangan banyak,” kata Yayat.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Masa Percobaan

7 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Masa Percobaan

Ketujuh PPLN Kuala Lumpur itu terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.


Masduki Eks PPLN Kuala Lumpur Mengaku Tak Tahu Dugaan Parpol Pemenang Terlibat Pemalsuan Data

7 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Masduki Eks PPLN Kuala Lumpur Mengaku Tak Tahu Dugaan Parpol Pemenang Terlibat Pemalsuan Data

Masduki eks PPLN Kuala Lumpur mengaku tidak mempunyai bukti dan informasi yang bisa menyatakan adanya keterlibatan parpol pemenang


Penasihat Hukum Minta 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dibebaskan dari Segala Tuntutan

7 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Penasihat Hukum Minta 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Dalam pleidoinya, 7 anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur minta nama baik mereka direhabilitasi.


Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur Ungkap Penggantian 1.402 Data Pemilih Tanpa Ada Berita Acara

9 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur Ungkap Penggantian 1.402 Data Pemilih Tanpa Ada Berita Acara

Kepala Sekretariat mengatakan anggota PPLN Kuala Lumpur kerap tak siap dalam menyiapkan agenda penting berhubungan dengan Pemilu 2024.


Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

9 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

Ketua Partai Nasdem Malaysia memilih hadir secara langsung di sidang agar ia bisa leluasa menjelaskan duduk perkara pemalsuan data pemilih.


Sidang Pemalsuan Data Pemilih di Malaysia, Ada 81.523 Data Pemilih Salah Alamat

9 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Sidang Pemalsuan Data Pemilih di Malaysia, Ada 81.523 Data Pemilih Salah Alamat

Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur menjadi saksi dalam sidang dugaan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024.


Sidang 7 Terdakwa PPLN Kuala Lumpur, Komisioner KPU Betty Epsilon Jadi Saksi

10 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Betty Epsilon saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tujuh tersangka pidana pemilihan umum anggota PPLN Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sidang 7 Terdakwa PPLN Kuala Lumpur, Komisioner KPU Betty Epsilon Jadi Saksi

Perwakilan partai politik melobi anggota PPLN Kuala Lumpur, kecuali Masduki yang telah mengundurkan diri, untuk menambah metode Kotak Suara Keliling.


Klaim Dakwaan Janggal, Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki: Ada Skenario Menyalahkan Saya

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Klaim Dakwaan Janggal, Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki: Ada Skenario Menyalahkan Saya

Masduki Khamdan Muchamad menyebut dirinya sudah mundur sebagai PPLN Kuala Lumpur sebelum penetapan DPT Pemilu 2024


Pengacara Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Sebut Dakwaan Jaksa Janggal dan Tak Relevan

12 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Pengacara Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Sebut Dakwaan Jaksa Janggal dan Tak Relevan

Pengacara menilai Masduki Khamdan tidak seharusnya terseret perkara pidana pemilu karena sudah mundur dari PPLN Kuala Lumpur sebelum penetapan DPT


Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

Pengacara PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar Hidayatullah, merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya.