TEMPO.CO, Jakarta--Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman mengatakan pemerintah akan melakukan negosiasi ulang soal pengurusan perbaikan status TKI melalui program amnesti dengan pemerintah Arab Saudi. "Kami berharap ada perlakuan khusus bagi Indonesia dalam pengurusan perbaikan dokumen administrasi," kata Reyna, Selasa, 5 November 2013.
Menurut Reyna prioritas perbaikan dokumen ini tetap akan diupayakan meski batas waktu amnesti sudah berakhir pada Ahad, 3 November lalu. Dari sekitar 200 ribu TKI yang tak berdokumen di Arab Saudi, hingga batas akhir amnesti baru 101.067 WNI yang mengurus Surat Perintah Laksana Paspor. Dari jumlah itu, 17.306 sudah kembali mendapatkan kontrak kerja, sedangkan 6.700 memilih pulang ke tanah air.
Minimnya penyelesaian TKI ilegal di Arab Saudi, kata Reyna, disebabkan banyaknya TKI tak berdokumen masih ingin bekerja. Namun, mayoritas TKI masih kesullitan mendapatkan izin kerja baru dari majikan. Majikan kata Reyna belum mau meningkatkan status TKI menjadi legal lantaran proses yang sangat rumit dan mahal. Tenaga konsulat yang membantu pengurusan dokumen pun juga minim.
Reya mengatakan, pemerintah akan melakukan koordinasi infotah Arab Saudi agar memberi perlakuan khusus pada TKI yang masih bekerja. Mereka yang sudah habis izin tinggal dan status resminya di Arab Saudi harus diberi ruang untuk segera melengkapi dokumen dan memperbaiki status ketenagakerjaannnya untuk bekerja secara legal dan sah di Arab Saudi. Rencananya, Menakertrans Muhaimin Iskandar akan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam NegerI Arab Saudi untuk mencari solusi atas program amnesti ini.
Rencana pertemuan bilateral ini kata Reyna akan segera disampaikan setelah mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Reyna yakin, pendekatan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi akan memberi hal positif dalam perbaikan status ketenagakerjaan ribuan TKI di Arab Saudi.
Sejauh ini, Reyna melanjutkan, negosiasi dan pembicaraan tentang ketenagakerjaan TKI di Arab Saudi baru sekadar pembuatan memorandum of understanding (MoU) yang tak mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi. Dengan pertemuan kali ini, pemerintah akan mendorong Arab Saudi membuat perjanjian yang lebih mengikat tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Perbaikan ini kata Reyna diperlukan agar masalah TKI overstayer di Arab Suadi tak terulang lagi.
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga:
Jakarta Macet, SBY Lempar Tanggung Jawab ke Jokowi
Anak Jenderal Penabrak 10 Siswa SMA Masih Saksi
Terbukti Terima Suap, Fathanah Minta Gaji Negara
Istri Tahu Akil Transfer Duit ke Penyanyi Dangdut