TEMPO.CO, Pekanbaru - Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru hari ini, Rabu, 6 November 2013. Majelis hakim sidang Rusli Zainal dipimpin oleh Bachtiar Sitompol, dengan hakim anggota I Ketut Suarta dan Rahman Silaen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Rusli Zainal terlibat tiga kasus. Dua di antaranya terkait kasus penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau pada 2012 lalu. Selain memberi suap, Rusli Zainal diduga juga menerima hadiah.
Sebagai pemberi suap, jaksa menjerat Rusli Zainal dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun karena menerima hadiah, Rusli Zainal dijerat dengan Pasal 12 Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rusli Zainal juga menjadi tersangka dalam kasus pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak pada periode 2001-2006. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah seorang penasihat hukum Rusli Zainal, Eva Nora, mengatakan Rusli Zainal telah siap lahir batin menjalani sidang. Sebanyak 18 penasihat hukum akan mendampingi Rusli Zainal. ”Pada sidang perdana ini, 11 penasihat hukum yang hadir,” kata Eva kepada Tempo, Rabu, 6 November 2013.
RIYAN NOFITRA