TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, kesulitan melacak alat bukti korupsi mark up biaya nikah yang dilakukan oknum Kantor Urusan Agama (KUA) di Kediri. Meski telah menangkap seorang Kepala KUA, penyidikan kasus ini sangat bergantung pengaduan masyarakat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sundaya mengatakan, penyidikan kasus ini tergolong cukup sulit. Meski pelaku, Kepala KUA Kecamatan Kota, Romli, sudah mengakui perbuatannya, namun penyidik tidak memiliki alat bukti lain yang mendukung. "Sebenarnya kami mencari bukti kwitansi penyerahan uang," kata Sundaya, Rabu, 6 Nopember 2013.
Baca Juga:
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan satu saksi atau alat bukti yang diajukan oleh penyidik masih sangat lemah. Apalagi satu-satunya alat bukti tersebut adalah pengakuan tersangka. Dikhawatirkan tersangka bisa menolak semua dakwaan yang diajukan jaksa di pengadilan jika tanpa dilengkapi alat bukti lainnya.
Selain untuk menguatkan dakwaan, saat ini jaksa juga melacak alat bukti penyerahan uang untuk mengendus modus serupa di KUA lainnya. Dia mengklaim, penelusuran dan penyidikan kasus mark up biaya nikah ini pertama kalinya dilakukan oleh jajaran penyidik di Indonesia. "Ini bisa jadi rujukan di daerah lain," katanya.
Sundaya sendiri meyakini jika modus menaikkan biaya nikah di luar ketentuan ini dilakukan hampir oleh sebagian besar pegawai KUA. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif pencatatan nikah yang memang tidak disosialisasikan dengan baik. Celakanya, sejumlah pengantin yang diduga menjadi korban pemerasan itu, menurut Sundaya, tidak berani berterus terang atas setoran yang diberikan.
Dalam kasus ini, Romli diketahui memungut biaya nikah sebesar Rp 225.000 untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175.000 di dalam kantor. Dari nominal itu Romli mendapatkan jatah Rp 50.000 sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10.000 sebagai insentif Kepala KUA.
Padahal peraturan pemerintah yang mengatur soal itu hanya memungut biaya nikah sebesar Rp 30.000 saja. Diduga Romli melakukan perbuatan itu selama kurun waktu 2 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012 dengan jumlah pernikahan sebanyak 713.
Saat ini Kejaksaan Negeri Kediri sudah menitipkan Romli ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri sebagai tahanan jaksa. Dia dipenjara hingga terbit putusan Pengadilan Tipikor Surabaya mendatang.
Kuasa hukum tersangka, Ari Purwanto Yudo, menyatakan sudah melayangkan surat pengajuan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan. Dia berharap kliennya bisa kembali bertugas meski harus menjalani proses hukum. Ari juga membantah kliennya telah melakukan korupsi yang dituduhkan. "Tidak ada pungutan itu," katanya.
HARI TRI WASONO