Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Jatim Bilang Anak Jenderal Tidak Diistimewakan

image-gnews
Ilustrasi. personalinjuryweekly.com
Ilustrasi. personalinjuryweekly.com
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, penanganan kasus tabrak lari dengan tersangka Anggara Putra Trisula, 21 tahun, yang dilakukan penyidik Kepolisian Resor Sidoarjo sudah profesional dan proporsional.

Awi juga membantah tudingan adanya perlakuan istimewa terhadap putra bungsu Brigadir Jenderal Polisi (purn) Totok Sudharto, pensiunan pejabat Mabes Polri tersebut. ”Polres Sidoarjo sudah menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional,” kata Awi kepada Tempo, Rabu, 6 November 2013.

Awi juga menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Anggara. Setelah terjadi peristiwa tabrakan di halaman SMA Hang Tuah 2 Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pada 31 Oktober 2013, polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, dan pada 3 November 2013, polisi bisa mengidentifikasi pelaku dan alamatnya.

Adanya selang waktu tiga hari setelah terjadi kecelakaan, menurut Awi, karena pada saat yang sama seluruh personel kepolisian all out mengamankan unjuk rasa buruh. Setelah mendapat laporan, polisi pun menuju ke lokasi kejadian, tapi sudah tidak menemukan apa pun. Karena itu, polisi pun harus mengumpulkan barang bukti satu per satu. Demikian pula dengan pemanggilan saksi.

Polisi juga meminta keterangan korban yang dirawat di rumah sakit. Karena itu, diakui Awi, polisi membutuhkan waktu relatif lama. Hingga kemudian, 10 orang dipanggil sebagai saksi pada 4 November 2013. "Penyidik harus konfirmasi satu-satu, harus dirunut," ujar Awi.

Setelah negosiasi dengan orang tua pelaku, disepakati pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu, 6 November 2013. Namun, ternyata orang tua mengantarkan Anggara pada Senin, 4 November 2013. Menurut keterangan pihak orang tua, Anggara mengalami stres dan depresi akibat pemberitaan tentang kasus tersebut. Anggara kemudian memutuskan menghadap polisi lebih cepat. "Setelah diperiksa, malam itu juga jadi tersangka dan ditahan," ucap Awi.

Awi juga mengakui bahwa Anggara ditahan di sel Satuan Lalu Lintas. Alasan yang dikemukakan Polres Sidoarjo, ruang tahanan biasa sudah overload. Namun Awi memastikan semua proses sudah sesuai prosedur dan tidak ada intervensi dari orang tua Anggara. "Kalau ada intervensi, enggak jadi tersangka," tutur Awi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Praktisi hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana,  tetap menilai bahwa Anggara mendapat perlakuan istimewa dari polisi. "Kalau yang nabrak orang biasa, kemarin-kemarin sudah diringkes," kata Wayan.

Menurut Wayang, ada indikasi tebang pilih dan perlakuan yang tidak sama dibandingkan dengan pelaku tabrakan dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas. Selain itu, meski tidak ada intervensi secara langsung, pasti ada ewuh pakewuh antara Polres Sidoarjo dengan orang tua Anggara. Bahkan, kalau tidak ramai diberitakan pers, bisa jadi kasus Anggara menguap begitu saja.

Alasan tahanan umum overload dinilai Wayan terlalu dibuat-buat. Sebab, kalau memang benar ruang tahanan penuh, penahanan Anggara bisa dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng. Dengan demikian, perlakuan istimewa terhadap Anggara tidak terbantahkan.

AGITA SUKMA LISTYANTI





Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.