TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Taufiqurahman Syahuri mengatakan, sidang etik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Vica Natalia, yang baru saja digelar hanya mendengarkan pembelaan terlapor.
"Ini sedang ditimbang-timbang berdasar pembelaan dia (Vica)," kata Taufiqurahman usai persidangan di Gedung Mahkamah, Jakarta, Rabu, 6 November 2013. "Kalau sudah sampai di sidang Majelis, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor memang kuat," kata Komisioner Komisi Yudisial itu.
Vica dilaporkan suaminya karena diduga berselingkuh dengan banyak pria. Atas ulahnya itu, hakim cantik ini diadukan ke Mahkamah Agung. Kemudian Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial merekomendasikan usul pemberhentian setelah melakukan penyelidikan.
Menurut Taufiq, yang berhak merekomendasikan pemecatan Vica jika terbukti bersalah adalah Mahkamah Agung. Taufiq menegaskan, persidangan siang tadi hanya mengungkapkan pembelaan saja. Dalam sidang, hadir juga tante Vica.
Saat majelis menunjukkan salah satu bukti berupa foto, Vica menolak. Taufik juga menambahkan, dasar pembelaannya salah satunya Vica mengaku masih memiliki anak masih kecil. Namun, Taufiq enggan menjelaskan detail ihwal bukti foto yang dimaksud.
Taufiq mengatakan sidang putusan Majelis Kehormatan terhadap Vica akan dilangsungkan kurang lebih satu jam lagi. "Karena kami sedang melakukan permusyawaratan dulu, nanti sidang putusannya terbuka, kok," kata Taufiq. Sedangkan Vica saat ditanyai ihwal pembelaannya tak ingin berkomentar sepatah kata pun.
REZA ADITYA