Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipecat, Hakim Vica Tetap Dapat Gaji Pensiun

Editor

Anton Septian

image-gnews
Hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia menjalani sidang kode etik di Ruang Wiryono Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11). Berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Hakim, hakim cantik Pengadilan Negeri Jombang ini dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik hakim. TEMPO/Dasril Roszandi
Hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia menjalani sidang kode etik di Ruang Wiryono Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11). Berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Hakim, hakim cantik Pengadilan Negeri Jombang ini dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik hakim. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak terhormat dan mendapat hak pensiun terhadap Vica Natalia, hakim Pengadilan Negeri Jombang. Dalam persidangan, Majelis membacakan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar putusan.

Anggota Majelis, hakim agung Yulius, mengatakan bahwa terlapor, Vica Natalya, dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan harus dijatuhi sanksi. Adapun Vica dianggap melanggar keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial tahun 2009 tentang kode etik dan perilaku hakim.

Dalam pembacaan putusan, Yulius mengatakan bahwa Vica terbukti pergi ke Bali pada 31 Januari hingga 1 Februari 2013 tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Jombang. "Saat itu juga, seorang pengacara yang bernama Galih Dewangga pergi ke Bali," kata Yulius sambil membacakan putusan di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 6 November 2013.

Selain itu, Vica juga terbukti beberapa kali menerima Galih Dewangga di rumahnya di Taman Firdaus Regency, Jombang, pada pukul 24.00. Dalam putusannya, Yulius juga mengatakan bahwa Vica bertemu dengan seorang hakim bernama Agung Wijaksono di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Oktober 2009.

Dalam materi putusan yang dibacakan Yulius, Vica membantah sering selingkuh, berfoto mesra dengan hakim Agung Wijaksono, serta mengirim pesan seks dalam BlackBerry Messenger. Vica juga menyangkal memiliki hubungan mendalam dengan Galih Dewangga. Namun, berdasarkan penyilidikan Badan Pengawas MA dan tim Majelis Kehormatan, bantahan Vica tersebut dimentahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di dalam pembelaan dirinya di depan Majelis Kehormatan Hakim, hakim terlapor tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi dari tim pemeriksa Badan Pengawasan MA. Maka, pembelaan diri hakim terlapor harus ditolak," ujar Yulius.

Kemudian Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Suwardi, menutup persidangan dengan putusan. "Memutuskan menolak pembelaan diri hakim terlapor. Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran terhadap surat keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 4 KMS SKB IV 2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim huruf C butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1), dan butir 7 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat 4 huruf (A) dan Pasal 11 ayat 3 huruf A peraturan bersama MA-KY Nomor 02 PB/MA/IX 2012 juga Nomor 02 PB/PKY/2009-2012 tentang Panduan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.”

REZA ADITYA

Baca juga:

SBY Lempar Kemacetan ke Gubernur, Ini Kata Jokowi  
Kata Pakar Soal Bahasa Tubuh SBY
10 Parfum Berkelas, Kesukaan Wanita seperti Atut
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

2 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

2 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Istri TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami jadi Tersangka, IPW Sebut Polres Denpasar tak Adil

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami jadi Tersangka, IPW Sebut Polres Denpasar tak Adil

IPW meminta Polres Denpasar tidak menahan Anandira Puspita yang menjadi tersangka usai melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.