TEMPO.CO, Bekasi--Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengatakan, tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan penurunan moral yang sangat signifikan. Apalagi pelaku kekerasan itu merupakan orang dekat.
Di Kabupaten Bekasi, selama kurun bulan Oktober 2013 terdapat kekerasan seksual terhadap anak yang sangat menonjol. Kedua kasus itu pun dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. "Pendidikan moral, sosial, dan agama menurun," kata Arist, Selasa, 5 November 2013.
Kasus pertama pada awal Oktober lalu dilakukan oleh Amuk, 45 tahun. Buruh pabrik itu tega membunuh anaknya sendiri, Ayuni, 17 tahun. Sebelum dibunuh, diduga korban juga mendapatkan pelecehan seksual, sebab saat diidentifikasi, kemaluannya mengeluarkan darah. Amuk pun kini sudah ditahan polisi.
Kasus ke dua, dialami oleh PJH, 13 tahun. Ironisnya, pelaku tak lain merupakan orang tua kandungnya sendiri, Feri Onedo Simatupang, 35 tahun. Korban mendapatkan kekerasan seksual berupa pemerkosaan sebanyak dua kali sejak Desember 2013. Motifnya diduga, tersangka telah lama bercerai dengan istrinya, sehingga untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada anak kandungnya.
Karena itu, di Kabupaten Bekasi menurut Arist, darurat perlindungan anak. Sehingga, dia meminta peran aktif pemerintah setempat dalam mengantisipasi aksi serupa terulang lagi. "Pemantauan anak dan memberi rasa nyaman hingga tingkat RT dan RW," katanya. "Sudah waktunya di Kabupaten Bekasi ada organisasi atau lembaga sendiri seperti Komas Perlindungan Anak," ujarnya.
Catatan KPAI tahun 2012, kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mencapai 2.636 kasus. Tertinggi merupakan kekerasan seksual yang mencapai 62 persen. "Bekasi urutan ke tiga mencapai 447 kasus, tertinggi DKI Jakarta dengan 636 kasus, nomor dua yaitu Depok mencapai 527 kasus," ujarnya.
Menurut dia, seluruh kasus itu rata-rata dilakukan oleh orang terdekat, di antaranya orang tua kandung, kakak, tetangga, sampai tukang kebun, dan sopir pribadi. Karena itu, aparat penegak hukum harus tegas dalam menindak kasus tersebut. Selain memberikan hukuman pidana, diminta juga hukuman sosial. "Kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan," ia menambahkan.
ADI WARSONO
Berita terkait:
Pejabat Kota Bekasi Wajib Lapor Kekayaan
Bekasi Geser Tugu Bersejarah demi Transportasi
Bekasi Tak Punya Persiapan Hadapi Banjir
Sembilan Pasar Tradisional Diambil Alih Pemerintah Bekasi