TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya yang menerobos jalur bus Transjakarta (busway), pengendara yang melawan arus pun akan dikenai denda maksimal. "Kami akan denda maksimal bagi pengendara yang melawan arus," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, di Jakarta, Rabu, 6 November 2013.
Hindarsono enggan menyebutkan berapa denda maksimal yang dimaksud dan kapan aturan tersebut akan diterapkan. Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
Hindarsono mengatakan banyak korban pengendara sepeda motor yang meninggal akibat melawan arus. Mereka lalai saat berkendara dengan tidak memakai perangkat keselamatan yang memadai. "Yang meninggal itu banyak yang tidak pakai helm," ucapnya.
Terkait dengan pelanggar jalur busway, kata dia, peraturan sudah berlaku awal bulan ini. "Banyak yang kena tilang. Dan yang menarik, ada juga polwan yang kami tilang," ucapnya.
Ia menyatakan dengan adanya pemaksimalan denda diharapkan jalur busway steril. Jalur hanya diperuntukkan bagi mobil pemadam kebakaran, polisi lalu lintas yang sedang dinas, serta ambulans. "Selain itu, tidak diperbolehkan. Siapa pun pengendaranya, kami akan tilang," katanya.
ERWAN HERMAWAN
Topik Terhangat:
Vonis Fathanah| Dinasti Banten| Roy Suryo Marah di Pesawat| Suap Akil Mochtar| Amnesti TKI
Berita Terpopuler:
SBY Lempar Kemacetan ke Gubernur, Ini Kata Jokowi
Ibas Disebut Punya Tato, Ani SBY: Itu Fitnah Keji
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter
Gadis Virtual Sukses Deteksi Ribuan Pedofil
Ical: Saya Tidak Minum Es Tebu