Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Bupati Tegal, Ki Enthus Tetap Akan Mendalang

image-gnews
Pementasan Wayang Rai Wong oleh Ki Enthus Susmono di Teater Salihara, Jakarta (31/07/2010). dok TEMPO/Aryus P Soekarno
Pementasan Wayang Rai Wong oleh Ki Enthus Susmono di Teater Salihara, Jakarta (31/07/2010). dok TEMPO/Aryus P Soekarno
Iklan

TEMPO.CO, Slawi - Terpilih sebagai Bupati Tegal tidak membuat Ki Enthus Susmono berhenti menjadi dalang. “Saya tetap dalang, tapi dalang tunggu (Sabtu dan Minggu),” kata lelaki kelahiran 21 Juni 1966 itu kepada Tempo, Rabu, 6 November 2013.

Dengan dua pekerjaan yang berlawanan, bupati dan seniman, ia dihadapkan pada dua kepribadian. Sebagai dalang, Enthus musti konsisten pada gaya khasnya yang nyentrik, selengekan, dan tidak jarang melontarkan banyolan yang cenderung seronok.

Namun, sebagai kepala daerah, kebiasaan di atas panggung itu tentu kurang etis jika diterapkan saat memimpin roda pemerintahan. “Saya akan menghilangkan kebiasaan-kebiasaan buruk,” ujarnya.

Sebelum tebersit keinginan menjadi bupati, Enthus membanggakan rambut gondrongnya. Enthus mengusung jargon rambut adalah mahkota. Pada 2008 lalu, dia pernah memanjangkan rambut hingga sepunggung. Karena tersandung kasus perusakan radio swasta pada 2009, dia harus merelakan mahkotanya dipangkas sebab dia divonis 2,5 tahun penjara potong masa tahanan.

Keluar dari tahanan, Enthus kembali memanjangkan rambutnya dan baru mencukurnya 12 Juli lalu ketika hendak mendaftar sebagai calon bupati. “Hakikatnya, bupati itu kalau sudah tanda tangan APBD, tinggal pelaksanaan dan pengawasan. Saat itulah, akan saya gunakan untuk berkesenian,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Enthus paham jabatan sebagai bupati melekat meski dia sedang di atas pentas. Maka itu, selain akan mengubah kebiasaan buruk di panggung, dia juga akan mempromosikan semua potensi lokal Kabupaten Tegal. “Sambil menyelam minum air,” katanya.

Soal tarif, tidak ada perubahan meski popularitasnya semakin melejit sejak jadi bupati. “Kalau mahal, disangka gratifikasi. Tapi kalau dibayar murah, akan saya laporkan pasal penganiayaan,” katanya berkelakar. Bagi dia, jabatan tidak menghalanginya untuk melayani order dari warganya sendiri. Justru dia akan memanfaatkan kesempatan itu untuk mensosialisasikan program kerja.

Asisten Enthus, Teguh, mengatakan untuk mobil, Ki Enthus akan minta Toyota Kijang Innova. “Selain untuk efisiensi, sekaligus memberi contoh kepada bawahannya agar tidak bergaya hidup mewah,” katanya. 

DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.