TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU Jawa Barat yang membidangi pemutakhiran data pemilih, Ferdhiman, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat edaran kepada semua KPU kabupaten/kota untuk menyisir pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) kosong atau tidak lengkap. Surat edaran itu dikirimkan pada 6 November lalu.
"Untuk mendata kembali TPS Lapas dengan pemilih yang tidak ada NIK untuk disandingkan dengan data pemilih seluruhnya," kata dia, di ruang kerjanya, Kamis, 7 November 2013.
Ferdhiman mengatakan baru mengetahui dari pemberitaan di media bahwa KPU RI mengumumkan jumlah pemilih dengan NIK tak valid sudah bekurang. Sebelumnya, KPU RI mengumumkan ada 10,4 juta pemilih yang tercantum dalam DPT. Tapi kini tersisa 7,2 juta pemilih dengan NIK tak valid di seluruh Indonesia.
Menurut dia, saat ini KPU kabupaten/kota masih menyisir pemilih dengan NIK invalid itu. KPU daerah diminta bekerjasama dengan Dinas Kependudukan setempat dan Panitia Pengawas untuk melakukan verifikasi ulang pemilih itu.
KPU Jawa Barat saat ini tengah menunggu hasil penyisiran pemilih dengan NIK tak valid dari masing-masing KPU kabupaten/kota. "Akan dilaporkan Senin nanti," kata Ferdhiman.
Menurut dia, berdasarkan catatan yang ada di KPU Jawa Barat per 1 November 2013, terdapat 1,4 juta pemilih di Jawa Barat dengan NIK tak valid. Pemilih dengan NIK tak valid terbanyak berada di daerah dengan jumlah penduduk relatif besar.
Dia mencontohkan, daerah dengan jumlah pemilih bernomor induk tak valid terbanyak adalah Kabupaten Bogor (sekitar 300 ribu orang). Disusul Garut, Cianjur, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Sukabumi, dengan jumlah berkisar 100 ribu pemilih.
Ferdhiman mengatakan, dari penyisiran itu jumlah pemilih dengan NIK tak valid sudah banyak berkurang. Dia mencontohkan, di Kabupaten Bogor, baru sekitar 111 ribu pemilih dengan NIK tak valid dibereskan. "Diperiksa by name, yang kosong di mana, TPS mana. Apakah benar-benar tidak punya NIK atau belum dimasukkan," kata dia.
Ketua KPU Kota Bandung Apipudin mengatakan pihaknya baru menerima surat edaran itu hari ini, Kamis, 7 November 2013. Saat ini, pihaknya baru memilah pemilih dengan NIK tak valid dalam DPT di Kota Bandung dengan pemilih yang sudah lengkap identitas kependudukannya. "Tindak lanjutnya, kami masih menunggu instruksi selanjutnya," kata Apipudin.
Apipudin mengatakan Kota Bandung hanya memiliki sedikit jumlah pemilih dengan NIK tak valid. Seluruhnya berjumlah sekitar 32 ribu pemilih dalam DPT Kota Bandung.
AHMAD FIKRI