TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Deddy Kusdinar, akan menjalani sidang perdana pagi ini. Deddy, yang mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam, menyatakan kesiapannya menerima dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang nanti.
Ia ditetapkan tersangka bersama atasannya, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 1,077 triliun. Selain itu, Deddy juga dituduh memperkaya beberapa pihak termasuk Andi, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Joyo Winoto, dan Olly Dondokambey.
Dalam dokumen yang salinannya diterima Tempo, miliaran rupiah dana Hambalang diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi, pengusaha, dan anggota parlemen. Uang haram tersebut ada yang disalurkan melalui subkontraktor, ada pula yang dikirim langsung oleh konsorsium PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk.
Berikut daftar para penerima dana haram ini:
Selanjutnya >> 1. Kementerian Pemuda dan Olahraga