TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Rudy Alfonso, mengatakan dia siap menuntut balik terpidana kasus dugaan suap PON Riau, Lukman Abas, atas pencemaran nama baik kliennya. Rudy mengatakan, rencana gugatan itu tinggal menunggu izin dari Setya. "Beliau (Setya Novanto) belum memberi persetujuan tentang penuntutan balik ini," kata Rudy ketika dihubungi, Kamis, 7 November 2013.
Lukman bisa dituntut beradasarkan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik. Hukuman Lukman, kata Rudi, bisa ditambah empat tahun penjara bila terbukti memberi keterangan palsu.
Menurut Rudy, nama Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto, yang tercantum dalam surat dakwaan Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zainal, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau, Rabu, 6 November 2013, sama dengan saat di persidangangan Lukman.
Rudy mengatakan bahwa tidak ada yang baru dan dakwaan yang ditujukan kepada Setya terlalu mengada-ada. "Jangankan ada realisasi pemberian suap, pembahasan mengenai tambahan duit saja tidak ada," kata Rudy.
Dia memprediksi, bila Lukman menggunakan duit PON untuk kepentingan pribadi, lalu tudingan kepada Setya dan Kahar Muzakir hanya alasan tanpa ada pembuktian. Rudy meminta Lukman membuktikan omongan tersebut.
Surat dakwaan Rusli Zainal yang dibacakan jaksa secara bergantian menguraikan, sekitar September 2011, Rusli selaku Ketua Umum Pengurus Besar PON XVIII Riau didatangi Lukman, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.
Lukman melaporkan, anggaran pembangunan stadion utama dan infrastruktur yang dialokasikan pada 2011 dan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tidak mencukupi.
Sekitar Februari 2012, usul disampaikan Rusli bersama Lukman dan Haryanto di hadapan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan anggota Badan Anggaran, Kahar Muzakir.
Pertemuan terjadi di ruang kerja Setya. Rusli meminta Setya membantu proses pembahasan dan persetujuan usul tambahan anggaran dari APBN. Setya Novanto menyarankan Lukman Abbas untuk menghubungi Kahar.
SUNDARI SUDJIANTO
Berita Terpopuler
Kebencian Demokrat ke Jokowi Dinilai Menjadi-jadi
Kata Hakim Vica soal Isu Selingkuh dan Foto Syur
Hakim Vica: 15 Tahun Tak Dinafkahi Suami
Diisukan Menikah Lagi, Ratu Atut: Astagfirullah
Mengundang Jokowi Harus Bayar? Ini Kronologinya
Dipecat, Hakim Vica Tetap Dapat Gaji Pensiun