TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Simon Tanjaya Gunawan, tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. "Terdakwa dan kami tidak membuat eksepsi, langsung ke pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santosa, di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2013.
Sugeng mengklaim kliennya tidak ada hubungan dengan kasus suap yang melibatkan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Karena itu, ia menginginkan persidangan segera menghadirkan fakta-fakta. "Sangat penting fakta Deviardi ini untuk langsung diungkapkan," kata dia.
Kasus dugaan suap di SKK Migas bermula ketika KPK menangkap Rudi di kediamannya pada Agustus lalu. Rudi ditangkap beserta barang bukti berupa uang senilai US$ 400 ribu yang diduga berasal dari Simon. Rudi menerima uang itu melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi. KPK juga menyita uang senilai US$ 200 ribu dari ruangan Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral, Waryono Karyo, dan deposit box milik Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai US$ 320.100.
Simon enggan menanggapi materi dakwaan. Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia itu segera meluncur masuk ke ruang terdakwa lantai 2 Gedung Tipikor.
Hakim Ketua Tati Hadiyanti mengagendakan jadwal-jadwal persidangan selanjutnya. Sebab, masa tahanan terdakwa tidak bisa diperpanjang. "Tahanan berakhir 23 Januari 2014 sehingga putusan kami agendakan paling lambat 10 hari sebelum 13 Januari 2013," ujar Tati.
Karena tidak ada eksepsi, Tati mengagendakan sidang untuk menghadirkan saksi dan saksi ahli pada 11, 14, 25, dan 28 November. "Cukup empat kali persidangan. Dipersiapkan penasehat hukum dan terdakwa lima saksi dan ahli," ujarnya. Adapun pemeriksaan terdakwa dilakukan pada 9 Desember, kemudian pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 16 Desember 2013. Pembelaan diagendakan pada 23 Desember 2013.
LINDA TRIANITA
Topik Terhangat
Penembakan Satpam | SBY Versus Jokowi | Dinasti Banten | Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Akil Mochtar |
Berita Terpopuler
Kata Hakim Vica soal Isu Selingkuh dan Foto Syur
Hakim Vica: 15 Tahun Tak Dinafkahi Suami
Diisukan Menikah Lagi, Ratu Atut: Astagfirullah
Dipecat, Hakim Vica Tetap Dapat Gaji Pensiun
Ratu Atut: Betapa Kejamnya Hukuman Media