TEMPO.CO, Palembang - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, di Indonesia saat ini ada sebanyak 309 kepala daerah yang terlibat masalah hukum. Dari jumlah tersebut, ada lebih dari 40 kepala daerah yang sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak Kementerian Dalam Negeri, kata Gamawan, sesuai ketentuan undang-undang tidak akan mengusulkan penonaktifan yang bersangkutan selagi mereka masih dalam status tersangka. "Kalau baru tersangka tidak perlu dinonaktifkan dulu," kata Gamawan di Palembang, Kamis, 7 November 2013.
Sebaliknya, kata Gamawan, jika para tersangka tersebut duduk di kursi pesakitan dan menjadi terdakwa, pihaknya baru akan mengusulkan penonaktifan yang bersangkutan. Gamawan merujuk pada kasus yang dialami mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. "Kita baru mengusulkan penonaktifan Rusli Zainal kepada Presiden setelah dia menjadi terdakwa. Hal ini sesuai amanat undang-undang, jangan salah, ya," katanya.
Menurut Gamawan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk masuk dalam wilayah hukum bagi kepala daerah yang bermasalah. "Kalau ada kepala daerah yang bermasalah atau berperkara, itu kewenangan penegak hukum. Namun, jika mereka sudah berstatus terdakwa, baru diproses oleh Kemendagri. "Siapa pun, bukan hanya kasus Bupati Empat Lawang saja," katanya.
Sementara dari Provinsi Sumatera Selatan, setidaknya ada dua kepala daerah yang terkait masalah hukum pasca-pilkada. Mereka masing-masing Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Keduanya tengah dalam proses pemeriksaan intensif oleh KPK.
PARLIZA HENDRAWAN