TEMPO.CO, Jombang - Meski sudah dipecat, nama hakim cantik Vica Natalia, 41 tahun, masih tertera di papan daftar nama-nama hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jalan KH Wakhid Hasyim Nomor 135, Jombang. Nama Vica berada di urutan terakhir dari sembilan hakim yang bertugas di Kota Santri tersebut.
Ketua PN Jombang Muhamad Irfan mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap mencabut hakim Vica meski kasusnya sudah diputus Majelis Kehormatan Hakim dan dipublikasikan media. "Meski secara fakta sudah kita saksikan seperti itu, tapi secara administrasi kami belum menerima suratnya (putusan MKH)," kata Irfan, Kamis, 7 November 2013.
Irfan mengatakan pemecatan Vica tidak akan mengganggu aktivitas persidangan meski jumlah hakim tersisa delapan orang. Posisi Vica dalam majelis hakim sebuah perkara bisa digantikan hakim lain. "Kami sisipkan hakim lain untuk menggantikan," katanya.
Ditanya mengenai kinerja Vica selama ini, Irfan menilai baik-baik saja. "Wajar-wajar saja," ujar Ketua PN Jombang yang baru dua bulan bertugas di Jombang ini.
Juru bicara PN Jombang, Arief Winarso, menambahkan Vica terakhir kali masuk dalam majelis hakim untuk dua perkara. "Ada dua perkara pidana dan perdata. Beliau juga satu majelis dengan saya," katanya. Namun posisi Vica sudah digantikan hakim lain.
Meski sudah tidak ngantor, barang-barang Vica di meja kerjanya belum diambil. Tampak sejumlah buku agenda dan perundang-undangan masih menumpuk di mejanya. Toples plastik berisi makanan ringan dan tisu kering serta kalender duduk juga masih dibiarkan di atas mejanya. Meja kerja Vica berada di bagian pojok dari ruangan hakim.
Vica dinyatakan melanggar kode etik hakim karena terbukti berselingkuh dengan sejumlah pria yang bukan suaminya. Dugaan selingkuh hakim berkulit putih bersih ini dilaporkan suaminya sendiri, Hisar Raja.
Vica sudah beberapa kali pindah tugas dinas dan terakhir di PN Jombang. Sebelum di Jombang, bekas pramugari maskapai Garuda Indonesia itu bertugas di PN Amlapura, Kabupaten Karangasem, Bali.
ISHOMUDDIN